18 Konfederasi Buruh Datangi DPR, Kawal Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

oleh -11 Dilihat
18 Konfederasi Buruh Datangi DPR, Kawal Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

KabarDermayu.com – Upaya perumusan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak krusial dengan keterlibatan aktif dari elemen pekerja. Sebanyak 18 konfederasi serikat buruh secara resmi mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026, untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan DPR RI.

Kunjungan ini menjadi langkah strategis bagi para buruh dalam mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan draf usulan yang berisi masukan-masukan substansial untuk memperkaya naskah akademik yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pintu komunikasi akan terus dibuka lebar bagi seluruh elemen pekerja guna memastikan setiap masukan terakomodasi dalam draf aturan yang sedang disusun.

“Ini kita menerima dari 18 konfederasi, para presiden Konfederasi Buruh, pekerja yang ada di kita. Walaupun misalkan nanti masih ada yang belum ketemu dengan semua tim Panja penyusun rancangan undang-undang ketenagakerjaan, itu kita akan terus menerima, kita akan terus meng-accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk apa undang-undang ketenagakerjaan ini,” ujar Cucun di hadapan awak media.

Cucun menyadari bahwa proses legislasi ini berada di bawah tekanan tenggat waktu yang ketat. Meski demikian, ia berkomitmen untuk menjaga harmonisasi antara kebutuhan perlindungan bagi buruh dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pengusaha. Menurutnya, keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Draf masukan tersebut kini telah diterima oleh pimpinan Panja, Putih Sari. Harapannya, keterlibatan aktif para buruh ini mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan sosial serta kesejahteraan bagi tenaga kerja di seluruh penjuru Indonesia.

Senada dengan pihak DPR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, memberikan apresiasi atas keterbukaan ruang dialog yang diberikan. Ia menekankan bahwa draf yang diserahkan merupakan hasil kerja keras yang mewakili suara mayoritas pekerja di tanah air.

“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90% kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh, untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” jelas Andi Gani.

Di balik semangat kolaborasi tersebut, Andi Gani juga melayangkan peringatan tegas kepada pemerintah dan DPR. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses legislasi ini, mengingat adanya tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta dinamika situasi di lapangan yang dinilai cukup rawan.

Ia berharap agar pemerintah dan parlemen benar-benar serius dalam melakukan pembahasan RUU ini. Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa ketidakpuasan atau proses yang kurang transparan dalam aturan ketenagakerjaan memiliki potensi untuk memicu polemik sosial yang lebih luas jika tidak dikelola dengan bijaksana.

Latar Belakang RUU Ketenagakerjaan

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan respons atas berbagai tantangan di dunia kerja modern yang terus berubah. Beberapa poin utama yang biasanya menjadi sorotan dalam setiap revisi aturan ketenagakerjaan di Indonesia meliputi:

  • Perlindungan Hak Buruh: Memastikan upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
  • Kepastian Investasi: Menciptakan aturan yang tidak memberatkan pengusaha agar iklim bisnis tetap kompetitif di tingkat global.
  • Adaptasi Teknologi: Menyesuaikan regulasi dengan pola kerja baru, seperti ekonomi digital dan sistem kerja fleksibel.
  • Kepatuhan Putusan MK: Menyelaraskan undang-undang baru dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan final.

Dengan adanya draf dari 18 konfederasi buruh ini, diharapkan proses legislasi ke depan dapat lebih inklusif dan mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.