321 WNA Terlibat Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk: Warga Tiongkok, Vietnam, dan Laos

oleh -6 Dilihat
321 WNA Terlibat Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk: Warga Tiongkok, Vietnam, dan Laos

KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perjudian daring (judol) internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, ini berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian online berskala internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga: Dorong Penyerapan Kerja dan Hilirisasi, Proyek CA-EDC Capai 66 Persen

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang berawal dari laporan masyarakat. Tim investigasi berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas perjudian yang terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara.

Proses penindakan terhadap sindikat ini telah berlangsung sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku kedapatan sedang melakukan operasional judi online saat penggerebekan dilakukan.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ungkap Wira.

Ratusan WNA yang diamankan tersebut berasal dari berbagai negara. Terdapat 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Wira menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini difokuskan pada peran masing-masing individu dalam jaringan judi online tersebut. Mereka diduga menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian yang dijalankan secara terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik, dan menggunakan pola operasional digital lintas negara yang terorganisir.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi brankas, paspor, sejumlah telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan penyidik mengungkap adanya sekitar 75 domain dan situs web yang diduga kuat digunakan sebagai sarana perjudian online. Para pelaku diketahui menggunakan kombinasi karakter khusus dan label variabel pada situs-situs tersebut untuk menghindari deteksi dan pemblokiran.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.