KabarDermayu.com – H. Ambyah, seorang warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kembali menyuarakan kekecewaannya terkait lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang telah dilaporkannya.
Kasus yang melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ini sebelumnya telah diberitakan dan kini memasuki fase pemanggilan terhadap pihak terlapor oleh kepolisian.
Laporan yang diajukan oleh H. Ambyah diketahui telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.
Bahkan, tercatat ada dua surat panggilan resmi yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian, dengan nomor B/15/I/Res.1.11/2026/Reskrim dan B/26/I/Res.1.11/2026/Reskrim.
Surat-surat panggilan tersebut mengharuskan pihak terkait untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik di Unit V Harda Satreskrim Polres Indramayu.
Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 22 Januari 2026, dan ditangani langsung oleh penyidik IPDA Akmad Yudha Nugraha, S.H.
Akar permasalahan kasus ini bermula dari adanya jalinan kerja sama usaha antara H. Ambyah dengan Samsul Anwar, seorang warga Desa Santing, Kecamatan Losarang.
Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lahan serta operasional usaha agen gas elpiji di wilayah Kabupaten Indramayu.
Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan kerja sama tersebut dilaporkan berakhir tanpa adanya kejelasan yang memuaskan.
H. Ambyah kemudian menduga kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Perkembangan penanganan kasus ini dinilai berjalan sangat lambat oleh pelapor.
H. Ambyah mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan sejak tahun 2025 baru menunjukkan kemajuan berarti pada bulan April 2026, yaitu ketika pihak terlapor akhirnya dipanggil oleh penyidik.
“Saya berharap setelah dipanggil, saudara Samsul bisa mengakui apa yang sudah diperbuat, karena ada dana perusahaan yang keluar tanpa saya tahu,” ujar H. Ambyah pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Hal ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya niat baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana yang diduga telah digunakan tanpa izin.
“Uang saya harap bisa dikembalikan supaya prosesnya bisa dicabut. Tapi kalau memang tidak ada niat mengembalikan, ya proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Meskipun demikian, H. Ambyah menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap lamanya proses penanganan perkara yang dialaminya.
Menurutnya, rentang waktu yang terlalu panjang ini telah memberinya beban pikiran yang tidak sedikit.
“Memang proses ini agak lambat. Dari tahun 2025 saya melaporkan, sampai sekarang baru dipanggil. Kami sebagai pelapor berharap jangan lama, karena ini banyak pikiran juga,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan adanya tekanan yang dirasakan selama proses ini berjalan, baik secara mental maupun dalam kehidupan sehari-harinya.
Oleh karena itu, ia sangat berharap laporan yang telah diajukannya dapat segera dituntaskan dan menghasilkan kejelasan.
“Kami di sini juga punya tekanan, jadi berharap apa yang kami laporkan ini berhasil. Prosesnya cukup lama, jadi kami merasa kecewa,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Ambyah menyampaikan permohonannya kepada penyidik Polres Indramayu agar dapat bekerja secara profesional.
Ia juga meminta agar tidak ada perbedaan dalam penanganan setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat.
“Harapan saya penyidik bisa profesional, cepat menangani, siapapun yang melapor harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan kepercayaan dalam kerja sama usaha serta pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat.
Lambannya penanganan perkara juga menjadi sebuah catatan penting yang diharapkan dapat segera diperbaiki di masa mendatang.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, H. Ambyah berharap kasus yang telah dilaporkannya dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara adil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Baca juga di sini: Mobil Honda yang Suntik Mati di Indonesia
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat krusial bahwa transparansi, kecepatan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum memegang peranan sangat vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***





