KabarDermayu.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana salah satunya merupakan staf internal lembaga antirasuah tersebut.
Skandal ini melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto, seorang Staf Administrasi di KPK yang juga merupakan anggota Korps Brimob Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Dalam struktur perkara yang diungkap oleh pihak penyidik, Setya diduga menyalahgunakan posisinya untuk membocorkan informasi krusial terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Pemalang.
Modus operandi yang dijalankan terbilang sistematis. Setya memanfaatkan aksesnya terhadap data-data administrasi penyelidikan di KPK, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ayah kandungnya sendiri, Lilik Budi Suprianto. Informasi inilah yang kemudian disalahgunakan oleh Lilik untuk melakukan aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Lilik diduga menjanjikan kemudahan serta solusi atas persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Anom Widiyantoro. Sebagai imbalannya, Bupati Pemalang tersebut diduga masuk dalam skema pemerasan yang diatur oleh pihak-pihak terkait. Selain Setya, Lilik, dan Anom, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih pada 30 Juli 2026, menegaskan bahwa tindakan Setya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas lembaga. Setya dianggap telah mengkhianati tugasnya sebagai penyelenggara negara demi kepentingan pribadi dan keluarga.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, profil harta kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto pun menjadi sorotan masyarakat. Sebagai penyelenggara negara, Setya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, total kekayaan Setya tercatat sebesar Rp761,6 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan laporan tahun 2017 yang hanya sebesar Rp340 juta. Berikut adalah rincian aset yang dimiliki oleh tersangka:
- Tanah dan Bangunan: Merupakan aset terbesar dengan total nilai Rp490 juta. Aset ini terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Kendal.
- Alat Transportasi: Memiliki total nilai Rp215 juta. Menariknya, koleksi kendaraan Setya mencakup dua unit sepeda motor (Honda Vario dan Honda CB150R tahun 2015) serta satu unit mobil Suzuki Baleno tahun 2023.
- Harta Bergerak Lainnya: Tercatat sebesar Rp4,5 juta.
- Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp57,1 juta.
Catatan: Dalam laporan LHKPN tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp5 juta, yang mengurangi total nilai kekayaan bersihnya menjadi Rp761,6 juta.
Hingga saat ini, kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat atau apakah terdapat aliran dana lainnya dalam praktik pemerasan ini. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah mengenai pentingnya pengawasan internal terhadap akses informasi sensitif yang dimiliki oleh setiap staf.





