Curi Kabel Gardu di Tanjung Priok, Pria Ini Tersengat Listrik hingga Luka Bakar 70%

oleh -18 Dilihat
Curi Kabel Gardu di Tanjung Priok, Pria Ini Tersengat Listrik hingga Luka Bakar 70%

KabarDermayu.com – Sebuah aksi nekat yang berujung petaka terjadi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis sore, 6 Agustus 2026. Seorang pria berinisial SD (25) harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bakar serius akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi saat diduga hendak melakukan tindak pencurian kabel di gardu PLN.

Peristiwa yang menggegerkan warga sekitar tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga masuk ke area instalasi gardu dengan tujuan mengambil kabel yang terpasang di dalamnya.

Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengonfirmasi kejadian ini pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa pelaku berupaya memanjat di antara instalasi kabel di dalam gardu sebelum akhirnya mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

“Sesampainya di area dalam gardu, terduga pelaku mencoba naik di antara instalasi kabel dan selanjutnya langsung terpental oleh sengatan listrik dalam instalasi gardu,” ungkap AKP Handam kepada awak media.

Sengatan listrik yang sangat kuat menyebabkan tubuh pria tersebut terpental. Warga yang mengetahui adanya kejadian itu segera melapor kepada pihak berwajib. Tim piket Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan pengamanan area.

Akibat paparan listrik tegangan tinggi tersebut, pelaku mengalami luka bakar yang cukup parah, mencapai 70 persen di sekujur tubuhnya. Kondisi kritis ini memaksa petugas untuk segera memberikan penanganan medis darurat.

Awalnya, pelaku sempat dibawa ke RS Tanjung Priok untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, mengingat tingkat keparahan luka bakar yang dialaminya, pihak medis memutuskan untuk merujuknya ke RS Polri agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Pihak kepolisian saat ini masih menangani kasus ini dengan status SD sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian. Kejadian ini menjadi pengingat keras akan bahaya fatal yang mengintai di balik tindakan mencuri komponen instalasi listrik.

Gardu listrik merupakan area yang sangat berbahaya dan terlarang bagi masyarakat umum karena memiliki tegangan listrik yang sangat tinggi. Tindakan membobol atau masuk ke dalam area gardu PLN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kematian akibat sengatan listrik atau ledakan instalasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap insiden tersebut. Kasus ini menambah catatan mengenai bahaya aksi pencurian kabel utilitas yang kerap mengabaikan aspek keselamatan diri sendiri maupun keselamatan publik.