Perpanjangan SIM Keliling 28 April 2026: Cek Lokasi Hari Ini

by -5 Views
Perpanjangan SIM Keliling 28 April 2026: Cek Lokasi Hari Ini

KabarDermayu.com – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Selasa, 28 April 2026, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Program ini menawarkan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM.

Untuk wilayah Jakarta Barat, titik pelayanan SIM Keliling berada di Citraland Mall dan LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan ini di Kampus Trilogi Kalibata.

Semua layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di luar Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa daerah. Di Bekasi, mobil SIM Keliling dapat ditemui di Bekasi Cyber Park.

Jam operasional di Bekasi adalah pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Bagi masyarakat Bogor, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Mall Jambu Dua.

Jam pelayanan di Bogor dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, di Bandung, layanan SIM Keliling akan beroperasi di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal.

Selain itu, terdapat juga gerai SIM di beberapa lokasi alternatif di Bandung yang bisa dimanfaatkan.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon meliputi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan yang rutin tersedia setiap hari kerja ini, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM.

Baca juga di sini: Baterai Murah Pengganti Lithium, Gaji Bos Otomotif Bikin Melongo, Daihatsu Anti Mainstream

Hal ini penting agar aktivitas berkendara tetap aman dan nyaman di jalan raya tanpa melanggar ketentuan.