KabarDermayu.com – Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya masih kerap ditemukan di jalan raya, termasuk di jalur Puncak, Bogor. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor baru-baru ini mengungkap adanya pelanggaran tersebut saat melakukan penindakan.
Dalam sebuah operasi, petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih yang kedapatan menggunakan pelat nomor A 9005 AB. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kombinasi angka pada pelat nomor tersebut dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Melalui penjelasan petugas di lokasi kejadian, yang dilaporkan VIVA Otomotif melalui akun Instagram @_thinksmart.id pada Kamis, 30 April 2026, terungkap bahwa setiap kode angka pada pelat nomor memiliki alokasi spesifik. Ketidaksesuaian ini menjadi indikasi kuat bahwa pelat nomor tersebut tidak digunakan sesuai fungsinya.
Petugas memberikan keterangan kepada pengemudi bahwa kode pelat ‘A’ dengan awalan angka ‘9’ yang terdiri dari empat angka bukanlah peruntukan untuk mobil pribadi. “Plat A, kepala 9, empat angka itu tidak ada untuk mobil pribadi, Pak. Itu untuk mobil beban, tempel di truk,” ujar petugas saat melakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa nomor polisi dengan awalan angka 9 di wilayah tersebut umumnya diperuntukkan bagi kendaraan niaga atau kendaraan khusus yang mengangkut barang. Sementara itu, kendaraan penumpang memiliki rentang nomor yang berbeda, sesuai dengan kategori dan jenisnya.
Pengemudi kendaraan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai aturan spesifik terkait penomoran pelat kendaraan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara dan pelat nomor tersebut sudah terpasang sebelum kendaraan digunakan untuk perjalanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa memasang atau menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas. Selain itu, praktik ini juga berpotensi menimbulkan masalah serius pada sistem penegakan hukum berbasis elektronik, seperti tilang elektronik (E-TLE).
Dalam sistem E-TLE, setiap pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera akan diteruskan kepada pemilik sah nomor kendaraan tersebut. Apabila pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan yang sebenarnya melakukan pelanggaran, maka pemilik asli nomor kendaraan tersebut bisa saja menerima konsekuensi hukum yang tidak semestinya.
Hal ini tentu saja sangat berpotensi merugikan pihak lain yang sama sekali tidak terkait dengan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, kepolisian memberikan imbauan agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan identitas kendaraan mereka.
Baca juga di sini: Daftar Harga Mobil Korea Terkini, Mulai Rp250 Jutaan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pengguna jalan bahwa penggunaan pelat nomor harus selalu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan elemen krusial dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di jalan raya.





