Oktober 2025: Cek Jadwal dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan

oleh -6 Dilihat
Oktober 2025: Cek Jadwal dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan

KabarDermayu.com – Memasuki Mei 2026, berbagai pemerintah daerah di Indonesia kembali menginisiasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka. Terdapat beragam bentuk keringanan yang ditawarkan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pada pokok pajak dan biaya balik nama kendaraan.

Mengingat periode program yang berbeda di setiap daerah, masyarakat sangat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Berdasarkan pantauan per Jumat, 1 Mei 2026, Provinsi Bengkulu telah resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini akan berlangsung selama empat bulan, yaitu mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pemerintah daerah Bengkulu memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, terdapat insentif tambahan yang sangat menarik, yaitu diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar provinsi Bengkulu, menjadikannya sangat relevan bagi pemilik kendaraan bekas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan periode relaksasi pajak yang lebih panjang. Program ini dimulai sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Program di Jawa Tengah mencakup pemberian potongan langsung sebesar 5 persen dari pokok PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini memberikan sedikit keringanan finansial bagi para wajib pajak.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan untuk tunggakan pokok dan denda pajak yang jatuh tempo mulai dari 5 Januari 2025. Menariknya lagi, BBNKB kedua untuk kendaraan bekas dibebaskan sepenuhnya selama periode program ini berlangsung.

Baca juga di sini: Shin Tae-yong Pererat Diplomasi Indonesia-Korea Melalui UMKM

Di Kalimantan Selatan, kebijakan keringanan pajak kendaraan juga telah diberlakukan dan akan berlangsung hingga 30 September 2026. Program ini menawarkan pemangkasan pokok PKB sebesar 24 persen, angka yang cukup signifikan dibandingkan dengan daerah lain.

Selain keringanan pada PKB, masyarakat Kalimantan Selatan juga berhak mendapatkan potongan sebesar 37,5 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan mereka.

Provinsi Bali mengambil pendekatan yang sedikit berbeda dalam program keringanan pajaknya. Insentif yang diberikan lebih berbasis pada kepatuhan wajib pajak. Program ini sendiri sudah dimulai sejak awal tahun 2026 dan masih berlaku hingga saat ini.

Keringanan yang ditawarkan di Bali berupa diskon pokok pajak. Besaran diskonnya adalah 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan sama sekali, ada peluang untuk mendapatkan diskon tambahan yang semakin menguntungkan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung menawarkan skema keringanan pokok pajak yang berlaku sepanjang tahun 2026. Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai program pemutihan total, program ini tetap memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat.

Keringanan yang diberikan di Lampung meliputi potongan pokok PKB sebesar 10 persen. Selain itu, terdapat juga diskon BBNKB sebesar 9 persen untuk sepeda motor dan 24 persen untuk mobil.

Dengan beragamnya program keringanan yang ditawarkan oleh berbagai pemerintah daerah ini, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menyesuaikan pembayaran pajak kendaraan mereka sesuai dengan domisili masing-masing.