KabarDermayu.com – Sebuah kasus yang sangat memprihatinkan tengah didalami oleh pihak kepolisian di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Seorang remaja perempuan berinisial D, yang baru berusia 17 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Laporan resmi mengenai kejadian ini telah diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/920 tertanggal 27 April 2026. Pelapor kasus ini adalah kakak kandung korban, yang berinisial NAS.
Menurut keterangan yang dihimpun, kronologi awal dugaan pemerkosaan ini bermula ketika korban D diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras. Akibatnya, korban menjadi sangat mabuk hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi korban yang tidak berdaya tersebut, terdapat setidaknya empat orang di lokasi kejadian. Keempat orang ini diketahui berinisial I, A, A, dan R. Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial R diduga melakukan perekaman atau pengambilan foto saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, pelaku utama yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban adalah pelaku berinisial I. Pelaku I inilah yang diduga kuat mengajak korban mengonsumsi minuman keras dan kemudian melakukan persetubuhan saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga berada di lokasi kejadian. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang berinisial I. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Suwito, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa orang sudah kami amankan, dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama,” ujar AKP Suwito.
Baca juga di sini: Terpopuler: Pemuda Manokwari Berhasil Seleksi AC Milan, Pelatih Timnas Soroti Kelemahan Pemain Muda RI
Kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Parikhesit, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan penanganan dan pemulihan terbaik bagi korban.
“Terkait korban yang masih anak, kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan penanganan dan pemulihan terbaik,” jelas AKBP Parikhesit. Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini diketahui terjadi pada hari Selasa, 21 April 2026. Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beberapa detailnya terungkap.
Selain dugaan pemerkosaan, pelaku juga dilaporkan melakukan tindakan intimidasi terhadap korban. Hal ini dilakukan melalui pesan singkat, di mana pelaku diduga menyebut korban telah “dipakai” oleh banyak orang. Tindakan ini diduga kuat bertujuan untuk merendahkan martabat korban.
Lebih lanjut, ketika korban berusaha meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku, korban justru mendapatkan ancaman. Pelaku diduga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Mereka berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Penanganan kasus ini menjadi prioritas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.





