KabarDermayu.com – Kemarahan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memuncak akibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren. Ratusan warga turun ke jalan pada Minggu, 3 Mei 2026, mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap oknum pengurus pondok pesantren yang diduga telah mencabuli puluhan santriwati.
Aksi unjuk rasa ini digelar di kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Massa yang berkumpul memadati area pesantren, membawa pengeras suara dan berbagai poster yang berisi kecaman terhadap pelaku serta tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil.
Salah satu poin utama yang disuarakan warga adalah kekecewaan terhadap lambannya proses hukum. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan belum juga dilakukan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menyatakan bahwa untuk sementara waktu, para santri putri akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dalam kurun waktu tiga hari. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berada di bawah Polsek Tlogowungu, melainkan telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Pati di unit PPA.
“Untuk perkara dari Polsek sebenarnya tidak menangani, diserahkan pada Satreskrim Polres Pati di unit PPA. Namun informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka, kemudian untuk menunggu proses lebih lanjut,” ujar AKP Mujahid.
Ponpes Serahkan Kasus ke Jalur Hukum
Pihak yayasan pondok pesantren telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pengurus yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan ini. Ketua Yayasan Ndholo Kusomo, Ahmad Sodik, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait telah dinonaktifkan.
“Bahwa nanti yang mendampingi, apa itu istilahnya, hukum yang berbicara. Karena sudah saya lepas, sudah tidak termasuk anggota yayasan, semua sudah saya ganti. Saya nonaktifkan kemarin, sudah saya nonaktifkan semua. Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi,” jelas Ahmad Sodik.
Yayasan juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan warga dengan memulangkan para santriwati dalam waktu 3 x 24 jam sebagai langkah antisipatif.
Baca juga: Dua Begal Kurir JNE di Bandung Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Izin Operasional Ponpes Terancam Dicabut
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Pati mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen kepada pemerintah pusat. Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, telah menyampaikan usulan ini kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma, dikutip dari Antara.
Menurutnya, operasional pondok pesantren tersebut kini telah dihentikan sementara, termasuk aktivitas penerimaan peserta didik baru.
“Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” katanya.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa proses pendidikan bagi para siswa akan tetap berjalan. Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah akan tetap mengikuti ujian dengan pengawasan khusus. Sementara itu, siswa kelas I hingga V diberikan pilihan untuk belajar secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Di tengah situasi yang pelik ini, terdapat pula 48 siswa yatim piatu yang turut terdampak. Penanganan mereka kini tengah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk memastikan kelangsungan pendidikan dan pendampingan mereka.
Pengasuh Ponpes Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026. Pihak kepolisian akan segera memanggil tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





