KPK Dalami Dugaan Suap DJKA, Panggil Staf Ahli Menhub

oleh -6 Dilihat
KPK Dalami Dugaan Suap DJKA, Panggil Staf Ahli Menhub

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Robby Kurniawan (RK), seorang Staf Ahli Menteri Perhubungan. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Robby Kurniawan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut pada Senin, 4 Mei 2026.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Robby Kurniawan pada tahun 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada 27 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pada era Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan. Kemudian, di masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi, ia bertugas sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Kasus dugaan suap ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Penangkapan dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Menyusul OTT tersebut, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di beberapa wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, total 21 tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup beberapa proyek strategis. Di antaranya adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.

Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera juga termasuk dalam lingkup kasus ini. Diduga kuat, terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Cara Arab Saudi Mengatur Pergerakan Jemaah Haji di Mina dengan Teknologi Sensor

Proses pengaturan ini diduga telah direkayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengadaan proyek-proyek perkeretaapian.