KabarDermayu.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Desakan ini muncul setelah dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya. Peneliti Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) dari koalisi tersebut, Kahfi Adlan Hafiz, mengungkapkan adanya berbagai persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” ujar Kahfi dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan oleh koalisi, seperti dilansir dari ANTARA pada Senin, 4 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa RUU Pemilu ini sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2025. Namun, hingga kini, pembahasan RUU tersebut belum juga terlaksana.
Menurut Kahfi, penundaan pembahasan legislasi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Hal tersebut dapat berdampak negatif pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, sehingga membatasi peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu.
Di sisi lain, ia menilai bahwa ketiadaan inisiatif dari partai politik (parpol) untuk mempercepat pembahasan RUU ini menunjukkan adanya konflik kepentingan. Terdapat benturan antara kepentingan normatif demokrasi dengan kepentingan pragmatis kekuasaan.
Kahfi menjelaskan bahwa parpol cenderung mempertahankan aturan yang ada jika dirasa menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral. Situasi ini dikhawatirkan dapat menggerus legitimasi sistem di internal parpol.
“Situasi ini menggerus legitimasi sistem di parpol yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit,” tegasnya.
Secara ideal, revisi UU Pemilu seharusnya sudah rampung paling lambat pada Agustus 2026. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Oleh karena itu, koalisi tersebut mendesak seluruh partai politik di parlemen untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi demokrasi. Komitmen tersebut dapat ditunjukkan dengan tidak lagi menunda pembahasan revisi UU Pemilu.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek semata. DPR RI dan Presiden diharapkan dapat menjamin proses revisi UU Pemilu dilakukan melalui mekanisme legislasi yang konstitusional.
Baca juga: Ciri-Ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Jemaah Haji yang Sah
Proses pembahasan juga harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasan juga perlu dijamin.





