Kemendikbudristek Bantah Isu Guru Non-ASN Akan Diberhentikan

oleh -6 Dilihat
Kemendikbudristek Bantah Isu Guru Non-ASN Akan Diberhentikan

KabarDermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) angkat bicara untuk meluruskan isu yang beredar mengenai rencana perumahan guru non-ASN pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa para guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

“Ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Mereka belum berstatus ASN namun mengajar di sekolah negeri. Data kami menunjukkan bahwa keberadaan mereka masih sangat kami butuhkan,” ujar Nunuk di Provinsi NTT pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pernyataan ini disampaikan Nunuk saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam acara Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan jaminan perpanjangan masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Cukup dengan STNK

Hal ini penting mengingat penataan guru non-ASN seharusnya telah diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui surat edaran tersebut, Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Terdapat ketentuan khusus bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja. Mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, surat edaran yang sama juga mengatur guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja. Mereka akan tetap menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, mereka juga akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini agar pemerintah daerah memiliki rujukan yang jelas untuk dapat memperpanjang masa kerja para guru non-ASN,” jelas Nunuk.

Mengenai masa depan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen sedang merumuskan skema baru terkait penugasan mereka.

Peran guru non-ASN sangat vital, terutama dalam mengisi kebutuhan guru di daerah-daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Oleh karena itu, Nunuk menegaskan kembali bahwa Kemendikdasmen akan terus memperjuangkan nasib guru non-ASN berdasarkan kebutuhan peran mereka di lapangan, bukan untuk merumahkan mereka seperti yang diberitakan.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya. (Ant)