KabarDermayu.com – Komisaris Polisi Dedi Kurniawan, yang akrab disapa Kompol DK, telah resmi diberhentikan dari institusi Polri. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya video viral yang mengaitkan namanya dengan dugaan penggunaan vape yang mengandung narkoba.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 6 Mei 2026, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol DK.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada awak media. Ia menyatakan bahwa Polda Sumut telah menggelar sidang etik dan memutuskan PTDH untuk Kompol DK.
Proses sidang etik terhadap Kompol DK berlangsung cukup panjang, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. Selama persidangan, berbagai fakta yang memberatkan terungkap.
Baca juga: Ahmad Dhani Kecewa Pernikahan El Rumi, Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
Ferry Walintukan menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung sebagai salah satu faktor utama yang memperberat hukumannya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Kompol DK tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Propam Polda Sumut juga menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol DK.
“Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” jelas Ferry.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang perwira polisi, diduga Kompol DK, dalam kondisi yang tampak tidak sadar atau “ngefly”. Dalam video tersebut, ia terlihat menggunakan rokok elektrik atau pod yang dicurigai mengandung zat narkotika.
Menanggapi viralnya video tersebut, Propam Polda Sumut segera bertindak cepat. Kompol DK diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan keterangan dari Kompol DK serta beberapa individu lain yang terlihat dalam video tersebut. Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif, pendalaman kasus tetap dilanjutkan melalui analisis lanjutan.
“Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ferry.
Dengan adanya putusan ini, Polda Sumut menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di internal institusi. Langkah ini diambil demi menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.





