Trump Ajukan Banding atas Tarif Global 10 Persen dalam Kebijakan Perdagangan Kontroversialnya

oleh -5 Dilihat
Trump Ajukan Banding atas Tarif Global 10 Persen dalam Kebijakan Perdagangan Kontroversialnya

KabarDermayu.com – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump pada Jumat, 8 Mei 2026, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang sebelumnya memblokir penerapan tarif global sebesar 10 persen. Langkah ini melanjutkan sengketa hukum terkait kebijakan perdagangan yang kontroversial tersebut.

Banding tersebut diajukan sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dalam putusan yang terbagi 2-1, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada bulan Februari, Presiden Trump mengumumkan penerapan tarif menyeluruh. Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan pungutan terkait fentanil yang sebelumnya dikenakan pada impor dari China, Kanada, dan Meksiko.

Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyatakan bahwa pemerintahan Trump sedang meninjau opsi hukum yang tersedia. “Kami tetap yakin akan menang,” ujar Desai sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, tarif baru yang dikenakan hanya berlaku maksimal selama 150 hari, kecuali ada perpanjangan yang disetujui oleh Kongres. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah sementara untuk menggantikan tarif spesifik per negara.

Putusan pengadilan terbaru ini dianggap sebagai kemunduran hukum lain bagi agenda ekonomi yang diusung Presiden Trump. Namun, perlu dicatat bahwa putusan tersebut hanya berlaku untuk negara bagian Washington serta dua perusahaan yang menggugat.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat lainnya tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup. Undang-undang yang menjadi dasar kebijakan ini memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius.

Dalam gugatan yang diajukan, pelaku usaha kecil dan 24 negara bagian, yang mayoritas dipimpin oleh Partai Demokrat, berargumen bahwa interpretasi Presiden Trump keliru. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut menyamakan defisit neraca pembayaran dengan neraca perdagangan, yang merupakan konsep berbeda.

Tahun sebelumnya, Presiden Trump juga pernah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977. Tujuannya adalah untuk memberlakukan tarif yang luas tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa langkah tersebut telah melampaui kewenangan presiden. Pengadilan menekankan bahwa urusan perpajakan merupakan wewenang legislatif yang seharusnya dijalankan oleh Kongres.

Baca juga: Target Baru Timnas Indonesia: Pecahkan Rekor di Piala Asia 2027

Pemerintah AS berupaya keras untuk mempertahankan kebijakan tarif globalnya melalui jalur hukum, meskipun menghadapi penolakan dari pengadilan dan kritik dari berbagai pihak.

Sengketa ini menyoroti ketegangan antara kekuasaan eksekutif dalam menetapkan kebijakan perdagangan dan peran lembaga peradilan dalam meninjau legalitasnya. Penggunaan undang-undang lama seperti UU Perdagangan 1974 juga menjadi poin penting dalam perdebatan hukum ini.

Para pelaku usaha dan negara bagian penggugat berargumen bahwa kebijakan tarif Trump tidak hanya salah tafsir undang-undang, tetapi juga berpotensi merusak perekonomian domestik dan hubungan dagang internasional.

Dampak dari kebijakan tarif ini diperkirakan akan meluas, memengaruhi berbagai sektor industri dan konsumen. Keputusan pengadilan yang memblokir tarif tersebut sempat memberikan sedikit kelegaan, namun banding yang diajukan kembali membuka potensi penerapan kebijakan kontroversial ini.

Analisis lebih lanjut mengenai argumen hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak akan sangat penting untuk memahami bagaimana kasus ini akan berkembang. Peran Kongres dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan tarif juga menjadi faktor krusial yang perlu diperhatikan.

Pemerintahan Trump sendiri terus berdalih bahwa kebijakan tarif tersebut diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan yang dianggap merugikan Amerika Serikat.

Namun, para kritikus berpendapat bahwa tarif tersebut justru dapat memicu perang dagang, meningkatkan biaya bagi konsumen, dan menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pembuatan kebijakan perdagangan internasional dan peran penting lembaga peradilan dalam mengawasi tindakan eksekutif. Keputusan akhir dari pengadilan yang lebih tinggi akan memiliki implikasi signifikan bagi lanskap perdagangan global.

Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia demi mencapai tujuan kebijakan perdagangannya.