Polri Pindahkan 321 WNA Pelaku Judi Online Internasional ke Imigrasi

oleh -5 Dilihat
Polri Pindahkan 321 WNA Pelaku Judi Online Internasional ke Imigrasi

KabarDermayu.com – Polri telah memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait kasus judi online (judol) jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi. Pemindahan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dan penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara judi online internasional. Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Minggu.

Rincian pemindahan tersebut adalah 150 WNA dialihkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sebanyak 150 orang lainnya ditempatkan di Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara itu, 21 orang sisanya dipindahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Tujuan utama pemindahan ini adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian. Selain itu, identitas para WNA akan didalami lebih lanjut, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia akan ditelusuri.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” jelas Trunoyudo.

Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi dengan instansi terkait. Direktorat Jenderal Imigrasi turut dilibatkan untuk memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian ditangani secara komprehensif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian daring yang melibatkan jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, ratusan WNA dari berbagai negara diamankan karena diduga terlibat dalam operasional judi online.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian daring lintas negara. Aktivitas ini dinilai semakin kompleks karena memanfaatkan jaringan internasional dan teknologi digital.

Baca juga: Roblox Prioritaskan Game Dewasa, Pemain Berpeluang Raih Keuntungan Lebih Besar

Selain proses hukum pidana, aparat kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal. Penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut juga menjadi fokus pendalaman.