Wamendagri: Pungli dan Uang Pelicin Bukan Lagi Hal Wajar

oleh -6 Dilihat
Wamendagri: Pungli dan Uang Pelicin Bukan Lagi Hal Wajar

KabarDermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengeluarkan peringatan tegas terkait masih adanya kebiasaan di masyarakat yang mentoleransi praktik koruptif, seperti pungutan liar (pungli).

Ia menekankan bahwa anggapan bahwa pungli dan pemberian ‘uang pelicin’ adalah hal yang lumrah, apalagi dianggap sebagai budaya, tidak boleh lagi terjadi.

Pernyataan ini disampaikan Akhmad Wiyagus saat acara peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Mei 2026.

“Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa, atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini sudah menjadi budaya kita. Atau sebaliknya, menganggap uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar,” ujar Wiyagus dalam sambutannya.

Wiyagus berpandangan bahwa korupsi pada hakikatnya adalah sebuah penyakit karakter. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan hukuman penjara atau penegakan hukum semata.

Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan preemtif dan preventif. Salah satu strategi utama yang didorong oleh pemerintah adalah melalui pendidikan antikorupsi sejak usia dini, terutama di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).

Pada usia krusial inilah penting untuk membangun fondasi karakter, menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

“Pendidikan antikorupsi adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan koruptif. Harapan kita, nilai-nilai integritas ini benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus juga menyampaikan apresiasinya kepada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil meraih nilai Indeks Integritas Pendidikan Nasional tertinggi pada tahun 2024.

Di tingkat pemerintah provinsi, DKI Jakarta menduduki peringkat teratas dengan skor 71,78. Sementara itu, di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih skor 73,11, dan Pemerintah Kota Sabang menjadi yang terbaik di kategori kota dengan capaian nilai 72,58.

Meskipun demikian, ia mengingatkan agar capaian ini tidak membuat Pemda menjadi berpuas diri. Wiyagus mengimbau seluruh Pemda untuk terus melakukan perbaikan yang konkret dan terukur demi meningkatkan integritas di sektor pendidikan secara nyata.

“Bahwasanya saat ini KPK sedang melaksanakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026, yang bertujuan untuk memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan di Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Ingin Cucu Lahir Jumat Kliwon, Minta Persalinan Alyssa Daguise Diinduksi

“Imbauan kepada seluruh Pemda untuk bersinergi, berkolaborasi dengan, dan mendukung sepenuhnya KPK dalam menyukseskan SPI Pendidikan 2026,” pungkas Wiyagus.