Dampak Kenaikan Avtur, Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 13 Persen

by -12 Views
Dampak Kenaikan Avtur, Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 13 Persen

KabarDermayu.com – Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah tekanan kenaikan harga energi global. Langkah ini diambil menyusul peningkatan biaya operasional maskapai akibat mahalnya avtur.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah berupaya melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Hal ini dilakukan dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada dalam kisaran yang terkendali.

“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026.

Baca juga di sini: Agansa Tampilkan Inovasi Teknologi Tekstil Terpadu di IndoIntertex 2026

Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sembari memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat. Kenaikan tarif penerbangan domestik akan ditahan pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Sebagai instrumen utama dalam kebijakan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Melalui kebijakan ini, penumpang tidak akan lagi dibebani PPN atas tarif dasar dan *fuel surcharge*. Kewajiban pembayaran PPN tersebut kini ditanggung oleh negara. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional yang dikeluarkan oleh maskapai.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan *fuel surcharge* ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” jelas Haryo.

Fasilitas PPN DTP ini diberlakukan secara terbatas, yaitu selama 60 hari sejak kebijakan tersebut diundangkan. Pemberlakuan terbatas ini diharapkan agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan secara ketat, salah satunya melalui kewajiban pelaporan dari pihak maskapai.

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk tiket kelas non-ekonomi. Untuk kelas tersebut, skema PPN tetap mengikuti aturan yang berlaku secara normal. Pendekatan ini dirancang agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara yang terjangkau.

Langkah fiskal ini juga menjadi penyeimbang bagi kebijakan sebelumnya. Pemerintah diketahui telah menaikkan komponen *fuel surcharge* melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Kenaikan tersebut mencapai 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.

Dengan perpaduan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya keras untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Upaya ini dilakukan di tengah tekanan global yang terus membayangi sektor transportasi udara.

No More Posts Available.

No more pages to load.