DPMD Indramayu Mendesak Desa Terbitkan Perdes untuk Cegah Perkawinan Anak, Minta Tindakan Nyata

by -19 Views
DPMD Indramayu Mendesak Desa Terbitkan Perdes untuk Cegah Perkawinan Anak, Minta Tindakan Nyata

NEWS

KabarDermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mendesak seluruh pemerintah desa untuk segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang berfokus pada pencegahan perkawinan anak. Langkah ini ditekankan sebagai upaya konkret untuk menekan angka perkawinan di usia dini.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) tingkat desa. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kecamatan Sindang pada hari Kamis, 23 April 2026.

Dalam forum tersebut, Kadmidi secara tegas meminta para kepala desa atau kuwu untuk tidak menunda proses penyusunan regulasi di tingkat desa. Ia menggarisbawahi bahwa praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan nyata di berbagai wilayah desa yang memerlukan penanganan sistematis.

“Kepada bapak dan ibu kuwu di Kabupaten Indramayu, kami berharap betul bahwa problem terkait dengan pencegahan perkawinan anak adalah permasalahan yang masih ada di desa-desa. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama untuk menyusun dan membuat regulasi, membuat Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak di desa-desa,” ujar Kadmidi.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa keberadaan Perdes akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah desa dan Satgas PPA dalam melaksanakan berbagai program pencegahan. Program-program ini mencakup kegiatan edukasi kepada masyarakat, deteksi dini terhadap potensi kasus perkawinan anak, hingga penanganan apabila kasus tersebut terjadi.

“Diharapkan dengan adanya Perdes tersebut kita harus dapat menghilangkan adanya kasus dan kejadian perkawinan anak di bawah umur. Mudah-mudahan menjadi desa yang peduli terhadap anak, peduli terhadap perempuan, dan menjadikan desa yang lebih sejahtera,” harap Kadmidi.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi yang diinisiasi oleh Lakpesdam PBNU. Forum ini berfungsi sebagai sarana diskusi dan penguatan komitmen antar berbagai sektor untuk menghasilkan kebijakan lokal yang benar-benar berpihak pada perlindungan anak.

Program ini secara spesifik menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 19 tahun, sejalan dengan ketentuan batas minimal usia perkawinan yang berlaku secara nasional. Dengan adanya regulasi di tingkat desa, diharapkan implementasi kebijakan pencegahan dapat menjadi lebih efektif dan menjangkau masyarakat di akar rumput.

Baca juga di sini: Opsi Baru untuk Varian Teratas TVS Ronin

Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengapresiasi langkah DPMD yang dinilainya memiliki visi yang sama dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Ia menyatakan bahwa imbauan dari pemerintah daerah ini sudah merupakan langkah yang luar biasa.

“Meski baru imbauan, itu sudah luar biasa. Ini bukti bahwa pemerintah mau hadir dalam melindungi warganya, khususnya para generasi di bawah 19 tahun,” ucap Ali Ma’nawi.

Namun demikian, Ali Ma’nawi juga menekankan perlunya langkah lanjutan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada imbauan. Ia berharap adanya kebijakan yang lebih mengikat, seperti penerbitan surat edaran atau regulasi lanjutan di tingkat kabupaten.

“Kita juga berharap ini bukan sekadar imbauan, tetapi juga ada langkah konkret yang lebih mengikat desa-desa se-Indramayu,” tegasnya.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi pemerintah desa dalam proses penyusunan Perdes. Pendampingan ini akan mencakup kajian awal, pelibatan masyarakat, hingga memastikan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar Perdes yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Melalui langkah kolaboratif ini, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya desa yang ramah anak dan perempuan di Kabupaten Indramayu. Keterlibatan tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Dengan adanya dorongan kuat dari pemerintah daerah dan dukungan dari berbagai pihak, upaya untuk menekan angka perkawinan anak di Indramayu diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada penciptaan generasi muda yang lebih terlindungi dan berkualitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.