KabarDermayu.com – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan perhiasan dan logam emas seberat 1,3 kilogram yang diduga ilegal.
Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin menggunakan fasilitas X-Ray terhadap barang bawaan calon penumpang.
Proses pemeriksaan keamanan penumpang (Passenger Security Check Point/PSCP) dilakukan pada Sabtu, 25 April, sekitar pukul 13.40 Waktu Indonesia Tengah.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa dua koper milik dua calon penumpang pesawat Lion Air JT 793 dengan rute Gorontalo-Makassar-Jakarta.
Untuk menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual yang lebih mendalam di sebuah ruangan khusus di dalam area bandara.
Pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh kedua pemilik barang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan total 20 buah logam emas dan perhiasan dengan beragam ukuran.
Menurut keterangan lisan dari kedua pemilik, total berat emas dalam kedua koper tersebut masing-masing diperkirakan sekitar 500 gram dan 800 gram.
Menyikapi temuan ini, pihak bandara segera berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo.
Baca juga di sini: Bangunan Misterius di Perumnas dan Kebon Eretan Kulon Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi
Tujuannya adalah untuk melakukan pemeriksaan bersama dan pendalaman lebih lanjut mengenai legalitas emas tersebut.
Selanjutnya, pihak bandara menyerahkan barang bukti temuan beserta kedua calon penumpang kepada Satreskrim Polres Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua orang calon penumpang bersama barang temuan sudah kami serahkan ke pihak Polres Gorontalo. Hal ini untuk memastikan apakah barang tersebut legal atau tidak,” ujar Joko Harjani.
Wakapolres Gorontalo, Komisaris Polisi Wanda Dhira Bernard, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa emas tersebut diperoleh secara sah dan memiliki izin dari instansi terkait.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya.
Wanda menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat mengkategorikan barang tersebut sebagai ilegal sebelum seluruh proses penyelidikan selesai.
“Kami pun belum bisa melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon penumpang tersebut, namun sudah mengamankan keduanya selama 24 jam untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.





