KabarDermayu.com – Upaya penyingkapan tabir misteri di balik wafatnya Sutrimo, seorang pria yang dikabarkan memiliki rekam jejak pekerjaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki fase krusial. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas berbagai kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga serta desakan publik untuk menuntaskan penyebab kematian yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Dengan naiknya status perkara, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana di balik peristiwa ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa keputusan peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian evaluasi mendalam. Evaluasi tersebut tidak hanya berpijak pada temuan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tetapi juga mengintegrasikan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ujar Iman di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik tengah memfokuskan pendalaman pada dugaan tindak pidana berat. Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima, terdapat indikasi yang mengarah pada pasal pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana. Hal ini menjadi poin krusial yang akan dibuktikan oleh kepolisian melalui serangkaian pemeriksaan saksi, bukti forensik, serta olah tempat kejadian perkara.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Mereka secara resmi melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Langkah ini diambil semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum mengenai penyebab meninggalnya almarhum.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak didasari oleh tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu. “Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ungkap Aan pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Selain laporan dari pihak keluarga, desakan serupa juga datang dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Pengacara KPI, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa laporan tersebut secara spesifik meminta dilakukannya tindakan medis berupa ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo.
Prosedur ekshumasi, yakni penggalian kembali jenazah untuk keperluan pemeriksaan forensik, dianggap sebagai langkah krusial dalam mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar. Pitra menjelaskan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 49, 50, dan 51 KUHAP guna memastikan kebenaran medis di balik peristiwa yang menyita perhatian publik ini.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil dari langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dengan keterlibatan tim dari Polda Metro Jaya yang berkolaborasi dengan pihak setempat, diharapkan kebenaran mengenai apa yang dialami oleh Sutrimo sebelum ia mengembuskan napas terakhir dapat terungkap secara transparan dan berkeadilan.
Latar Belakang Prosedur Hukum:
- Penyelidikan: Tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
- Penyidikan: Tahap lanjutan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
- Ekshumasi: Tindakan medis forensik berupa penggalian jenazah yang telah dikuburkan untuk kepentingan peradilan (autopsi ulang) guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir seiring dengan jadwal pemeriksaan dan tindakan medis yang direncanakan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat. KabarDermayu.com akan terus memantau perkembangan terkini terkait kasus yang menyita perhatian nasional ini.





