KabarDermayu.com – Upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menunjukkan perkembangan signifikan di meja penyidik Kejaksaan Agung.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, agenda pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Febrie Adriansyah bersama dengan tersangka lainnya, Nurman Herin. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang sempat diduduki oleh Febrie di lembaga Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi terkait jalannya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik sejatinya memanggil lima orang untuk dimintai keterangan, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan Secara Terpisah
Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh pihak Kejaksaan Agung adalah mengenai prosedur pemeriksaan terhadap para tersangka. Anang memastikan bahwa meskipun Febrie Adriansyah dan Nurman Herin hadir di hari yang sama, keduanya tidak dipertemukan dalam satu ruang pemeriksaan atau agenda konfrontasi.
“Enggak (dikonfrontir), masing-masing kan berbeda. Terpisah,” ungkap Anang kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, langkah pemisahan ini dilakukan agar penyidik dapat fokus mendalami peran masing-masing tersangka secara lebih mendalam. Proses ini melibatkan pencocokan keterangan para tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik selama rangkaian proses penyidikan berlangsung.
Kapasitas Tersangka dan Saksi
Dalam prosedur hukum yang dijalankan, para pihak yang hadir diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus. Mereka dimintai keterangan baik sebagai tersangka dalam Kasus TPPU ini, maupun sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pihak lainnya.
“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” tambah Anang.
Kondisi Febrie Adriansyah Saat Pemeriksaan
Febrie Adriansyah terpantau tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.36 WIB. Kedatangannya dikawal ketat dengan menggunakan mobil tahanan. Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi identitas khas tersangka di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan tangan yang terborgol.
Mantan Jampidsus ini tidak memberikan pernyataan apa pun saat berhadapan dengan awak media yang meliput di lokasi. Sambil membawa map berwarna biru, ia hanya menunjukkan gestur tenang dengan melempar senyum sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus
Perlu diketahui bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Saat ini, demi kepentingan penyidikan, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus TPPU ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti-bukti kuat guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.





