KabarDermayu.com – Pemerintah pusat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan industri dan kelestarian lahan pertanian produktif. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Kabupaten Indramayu. Kunjungan tersebut difokuskan pada peninjauan lokasi yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.
Menteri Nusron Wahid melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Minggu, 19 April 2026, di sela agenda kerjanya di wilayah Indramayu. Dalam kunjungannya, beliau turun langsung tanpa didampingi Bupati Indramayu, demi mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kondisi lahan yang ada.
Fokus utama dari peninjauan ini adalah untuk memastikan status lahan yang diajukan untuk pengembangan industri. Secara spesifik, Menteri ATR/BPN ingin memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau tidak. Penegasan ini sangat penting mengingat komitmen pemerintah untuk menjaga agar pengembangan industri tidak mengorbankan lahan-lahan yang memiliki nilai strategis bagi ketahanan pangan nasional.
Baca juga di sini: Kinerja Pemdes Jumbleng Disorot Warga Akibat Kondisi Kantor Desa yang Kumuh
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam wilayah KP2B atau bukan,” ujar Nusron Wahid di sela peninjauan. Beliau menambahkan bahwa lahan yang direncanakan untuk pengembangan industri tersebut memang memiliki peran strategis dalam mendukung program hilirisasi industri yang sedang digalakkan pemerintah.
Namun demikian, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa proses pengembangan industri tidak boleh sampai mengorbankan sektor pertanian yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait alih fungsi lahan tersebut.
Salah satu langkah penting yang akan ditempuh adalah koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi ini akan dilakukan baik di tingkat daerah maupun provinsi, termasuk dengan dinas yang membidangi tata ruang. “Untuk memastikan kesesuaian tata ruang, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta dinas terkait di tingkat provinsi,” jelasnya.
Menteri Nusron Wahid juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, tren alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri maupun permukiman memang terus meningkat. Fenomena ini berpotensi mengancam ketersediaan lahan pertanian yang sangat vital bagi produksi pangan.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras untuk memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan. Tujuannya adalah agar lahan-lahan yang masuk dalam kategori strategis, seperti KP2B, dapat tetap terjaga kelestariannya dan tidak mudah dialihkan fungsinya. “Kami ingin memastikan lahan sawah tidak banyak beralih fungsi, karena ini sangat penting untuk menopang program ketahanan pangan,” tegasnya.
Peninjauan yang dilakukan di Sukra ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Di satu sisi, kebutuhan akan kawasan industri terus meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, keberadaan lahan pertanian juga harus dilindungi secara serius demi menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat.
Kabupaten Indramayu sendiri memiliki peran penting sebagai salah satu daerah lumbung padi di Jawa Barat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di wilayah ini harus melalui pertimbangan yang sangat matang dan cermat. Pemerintah pusat berupaya memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang ada tidak sampai mengorbankan potensi pertanian yang telah menjadi aset berharga daerah.
Dengan adanya peninjauan langsung di lapangan oleh Menteri ATR/BPN, diharapkan keputusan yang akan diambil nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal. Keputusan tersebut diharapkan dapat menguntungkan baik bagi pertumbuhan sektor industri maupun bagi keberlanjutan sektor pertanian. Langkah ini sekaligus menegaskan kembali komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan, sehingga kedua sektor vital ini dapat terus berjalan beriringan dan saling mendukung tanpa menimbulkan kerugian.







