Nasib Dua Dirjen Kemen-PKP yang Mundur, Satu Kembali ke Polri

oleh -4 Dilihat
Nasib Dua Dirjen Kemen-PKP yang Mundur, Satu Kembali ke Polri

KabarDermayu.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, memberikan penjelasan mengenai status dua Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya yang mengajukan pengunduran diri. Salah satu di antaranya, Azis Andriansyah, yang menjabat sebagai Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, dilaporkan telah kembali ke institusi asalnya, yaitu Kepolisian Republik Indonesia.

Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Peraturan tersebut memang tidak memperbolehkan pejabat dari kepolisian untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian.

“Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya. Dikembalikan kepada kepolisian,” ujar Ara saat ditemui di Jakarta pada hari Rabu.

Azis Andriansyah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang di kepolisian. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998. Perjalanan kariernya di institusi penegak hukum mencakup pendidikan lanjutan seperti Sespimti dan pendidikan akademik hingga jenjang Strata 3 (S3).

Sebelum dipercaya menjabat sebagai Dirjen di Kementerian PUPR, Azis pernah menduduki berbagai posisi strategis di kepolisian. Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah sebagai Kapolresta Depok.

Sementara itu, terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran, Menteri Ara tidak memberikan penjelasan yang mendalam. Berbeda dengan Azis yang berlatar belakang kepolisian, Imran memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Imran bertugas di Kementerian Dalam Negeri sebelum kemudian pindah ke Kementerian PUPR.

Dalam kesempatan yang sama, Maruarar Sirait juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kedua pejabat yang mengundurkan diri tersebut. Ia menegaskan bahwa Azis dan Imran dinilai memiliki kinerja yang baik selama menjabat di Kementerian PUPR.

“Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,” tegas Ara.

Lebih lanjut, Menteri Ara telah mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Ia menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PUPR untuk menggantikan Azis.

Roberia sendiri menjelaskan dasar hukum dari pengembalian Azis ke institusi kepolisian. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2).

“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri,” terang Roberia.

Mengenai pengganti untuk posisi Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan yang ditinggalkan Imran, Roberia menginformasikan bahwa sudah ada calon penggantinya. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut siapa sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.

“Sudah ada (penggantinya). Kan tidak boleh kosong,” ujarnya singkat.

Baca juga di sini: Prabowo Berkomitmen Bangun Sejuta Rumah untuk Pekerja, Cicilan Hingga 40 Tahun

Roberia juga menambahkan bahwa ia telah menjabat sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PUPR selama tiga hari terakhir. Ia mengemban amanat dari Menteri Ara untuk memastikan bahwa program pembangunan tiga juta rumah dapat berjalan secara efisien dan bebas dari praktik korupsi.