KabarDermayu.com – Seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Gugatan ini menyusul insiden kecelakaan antara Kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April lalu.
Penumpang bernama Rolland E Potu ini menuntut ganti rugi materiil sebesar kurang lebih Rp 800 ribu, sesuai harga tiket yang dibelinya, serta kompensasi senilai Rp 100 miliar. Salah satu alasan gugatan ini adalah respons PT KAI melalui pesan singkat terkait pengembalian dana tiket yang dinilai kurang menunjukkan empati.
“Kurang lebih tiga jam setelah kejadian kecelakaan baru saya mendapatkan informasi dari KAI 121 melalui SMS dengan kata-kata atau isi pesan bahwa Kereta Argo Bromo Anggrek dibatalkan dan disediakan opsi refund. Di sinilah menjadi titik gugatan saya terhadap PT KAI Persero atau holding-holding company di atasnya,” ujar Rolland, dikutip dari tayangan YouTube, Rabu, 6 Mei 2026.
Rolland menyatakan gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian PT KAI dalam menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga: Pelatih Irak Ungkap Kelemahan AFC dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Di sini menunjukkan Good Corporate Governance atau sistem layanan pasca terjadinya kecelakaan penanggulangan dari PT Kereta Api harusnya tidak begitu. Faktanya ini terjadi kecelakaan bukan pembatalan. Kenapa konsumen tidak dipastikan dulu keadaannya tapi langsung diberi opsi penawaran hanya info refund tiket. Bagi saya itu seakan-akan tidak menghargai hak-hak konsumen. Di sini saya melihat ada kelalaian, dugaan kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” tuturnya.
Di sisi lain, Rolland juga membeberkan alasan tuntutan kompensasi kepada PT KAI senilai Rp 100 miliar. Ia menyatakan seluruh dana tersebut akan diserahkan kepada korban yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
“Kalau di gugatan saya ini saya menuntut material selain harga tiket saya kurang lebih Rp 800 ribu, gugatan immaterial saya Rp 100 miliar. Kenapa gugatan saya immaterial Rp 100 miliar walaupun gugatan saya ini bukan gugatan mewakili kelompok, tapi di dalam isi gugatan saya ini saya sudah memasukkan agar uang Rp 100 miliar diberikan sepenuhnya kepada korban yang meninggal dunia atau yang mengalami luka-luka,” jelasnya.
Tanggapan Dirut KAI
Menanggapi gugatan senilai Rp 100 miliar yang dilayangkan Rolland, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa masalah ini telah diserahkan kepada tim hukum internal PT KAI.
“Bagian hukum kami yang akan menanggapi,” kata Bobby.
Bobby kembali menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para korban yang meninggal dunia akibat insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi. Ia menegaskan bahwa duka tersebut tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga oleh pihak KAI.
“Ini kehilangan besar bukan hanya bagi pihak keluarga korban juga kehilangan besar bagi kami. Tidak henti-hentinya kami mendoakan dan kami belasungkawa sebesar-besarnya, memohon maaf dan tentunya ini bagian tanggung jawab kami,” pungkasnya.





