Pertimbangan Dampak Sosial dan Ekonomi atas Eksekusi Hotel Sultan

oleh -25 Dilihat
Pertimbangan Dampak Sosial dan Ekonomi atas Eksekusi Hotel Sultan

KabarDermayu.com – Rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat menuai perhatian serius dari para pekerja dan masyarakat yang merasa terdampak.

Menjelang jadwal pengosongan yang ditetapkan pada Kamis, 18 Juni 2026, para karyawan Hotel Sultan bersama perwakilan buruh dan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan sikap penolakan mereka. Mereka bahkan menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi demonstrasi guna menentang proses eksekusi tersebut.

Menurut para pekerja dan koalisi, inti dari sengketa ini sebenarnya adalah mengenai status kepemilikan tanah. Namun, mereka khawatir bahwa pelaksanaan eksekusi akan menimbulkan dampak yang jauh lebih luas, mengganggu kelangsungan usaha, mengancam ribuan lapangan pekerjaan, dan merenggut mata pencaharian banyak orang yang selama ini bergantung pada operasional Hotel Sultan.

“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Al Hams Qamarallah, orator utama, kepada awak media pada Senin, 15 Juni 2026.

Penolakan ini muncul karena objek sengketa yang menjadi fokus adalah tanah di kawasan eks Hotel Sultan. Namun, kekhawatiran terbesar adalah bahwa pelaksanaan eksekusi akan berdampak pada aset berupa bangunan, kelangsungan bisnis hotel itu sendiri, hingga kesejahteraan ribuan individu yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan hotel tersebut.

“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” jelasnya.

Koalisi tersebut menilai bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menyatakan bahwa bangunan serta bisnis Hotel Sultan bukan merupakan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa sengketa tanah seharusnya tidak menjadi dasar untuk menghentikan aktivitas usaha secara keseluruhan, terutama tanpa adanya penyelesaian hak yang jelas dan kompensasi yang memadai bagi pihak-pihak yang terdampak.

Selain menuntut pembatalan eksekusi, kelompok ini juga mendesak agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur dialog. Mereka berharap PT Indobuildco dan pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara, dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini diharapkan dapat ditempuh sembari menunggu seluruh proses hukum yang berkaitan dengan sengketa ini benar-benar mencapai titik akhir yang pasti.

Dalam pernyataan resmi yang mereka sampaikan, koalisi juga mengemukakan sejumlah tuntutan penting lainnya. Tuntutan tersebut mencakup perlindungan menyeluruh bagi para pekerja dan pihak ketiga yang berpotensi terkena dampak negatif, penghormatan terhadap hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), serta pertimbangan mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi yang akan timbul apabila rencana pengosongan tersebut tetap dilaksanakan.