Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo

oleh -6 Dilihat
Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo

KabarDermayu.com – Fenomena penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) kembali memicu perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial FG di Surabaya, Jawa Timur, lantaran diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten manipulasi yang menyasar Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kasus ini mencuat setelah pihak kePolisian menerima laporan resmi pada tanggal 3 Agustus 2026. Laporan tersebut merujuk pada aktivitas mencurigakan di akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @talentastudio.id serta akun Instagram dengan nama serupa.

Dalam video yang beredar, pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk menciptakan konten manipulatif yang menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto. Parahnya, video tersebut dibubuhi narasi provokatif yang mengklaim bahwa stabilitas negara akan terancam kacau di bawah kepemimpinan beliau.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut langsung direspons cepat oleh tim penyidik melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ruang siber dari konten-konten yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ungkap Hendra saat memberikan keterangan pers di Bandung, Kamis.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max.
  • Akses terhadap akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.
  • Akun Gmail yang digunakan untuk platform donasi atau Saweria.
  • Satu unit CPU yang diduga menjadi perangkat utama dalam pemrosesan video manipulasi tersebut.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk memperkuat pembuktian terkait unsur pidana yang dilanggar.

Terkait motif dibalik perbuatan tersebut, Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Ambarita, memberikan penjelasan yang mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG mengaku tidak memiliki agenda politik atau kepentingan tertentu. Motif utamanya murni didorong oleh keinginan untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya agar konten yang diunggah dapat masuk ke dalam fitur For Your Page (FYP).

“Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” ujar Ambarita.

Meski pelaku berdalih hanya mengejar popularitas, kepolisian menegaskan bahwa perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana serius, yakni manipulasi data elektronik dan pencurian identitas (identity theft). Tindakan menggunakan wajah tokoh publik untuk menyebarkan narasi bohong melalui teknologi AI merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Saat ini, tersangka FG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas mengenai pentingnya literasi digital dan etika dalam menggunakan teknologi AI. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, penyalahgunaan AI untuk menciptakan disinformasi atau manipulasi terhadap tokoh publik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.