KabarDermayu.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menginstruksikan agar kantor kelurahan tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administratif, tetapi juga menjadi wadah penampungan keluhan warga.
Beliau menekankan bahwa kelurahan harus membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari keluhan, masukan, saran, hingga penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi di lapangan.
Pramono menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir dan membantu masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Peran kelurahan tidak terbatas pada urusan administratif semata. Ia juga harus mampu menangani persoalan-persoalan riil yang dihadapi warga, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, perceraian, dan isu-isu sensitif lainnya.
“Itulah kondisi riil yang ada di masyarakat, yang tentunya pemerintah harus hadir untuk hal-hal yang seperti itu di tingkat paling bawah,” jelas Pramono.
Oleh karena itu, ia berharap agar kualitas pelayanan di kelurahan dapat terus ditingkatkan, mengingat kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya, dinasnya telah menerima sekitar 2.600 aduan.
Baca juga: Material Ramah Lingkungan Tanpa Minyak Bumi: Solusi Krisis Plastik
Aduan tersebut mencakup berbagai jenis masalah, termasuk perselisihan rumah tangga. Dwi Oktavia berharap agar jumlah aduan serupa tidak bertambah di masa mendatang.





