Respons Tokocrypto atas Kripto yang Kini Jadi Objek Sita Negara

oleh -5 Dilihat
Respons Tokocrypto atas Kripto yang Kini Jadi Objek Sita Negara

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan memasukkan aset kripto ke dalam daftar objek yang dapat disita oleh negara. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026.

Langkah ini disambut baik oleh Chief Executive Officer Tokocrypto, Calvin Kizana. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan penting yang akan memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia. Calvin berpendapat bahwa aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Kerangka hukum tersebut tidak hanya mencakup aspek perdagangan aset kripto, tetapi juga merambah pada ranah penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Menurut Calvin, hal ini berpotensi menjadi fondasi yang kokoh untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme,” jelas Calvin dalam keterangannya pada Senin, 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, Calvin menambahkan bahwa kejelasan regulasi seperti ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri. Pengakuan aset kripto sebagai objek sita menunjukkan bahwa aset digital ini kini memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum.

Dengan diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini mendapatkan pengakuan yang lebih formal. Hal ini menandai sebuah fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata.

“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” tambahnya.

Sebagai informasi, PMK Nomor 23 Tahun 2026 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Peraturan ini merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang disesuaikan dengan perkembangan jenis aset di era digital.

Melalui regulasi baru ini, negara, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Pasal 186A menjadi salah satu poin krusial yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk aset kripto, tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak yang berutang.

Mekanisme baru ini dinilai mampu mempercepat proses pelunasan utang. Hal ini karena negara tidak perlu lagi melalui tahapan lelang atau proses hukum yang panjang. Selain itu, Pasal 233 secara signifikan memperluas cakupan objek sita.

Kini, objek sita tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga mencakup aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal. Perluasan ini mencerminkan adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan aset di era digital.

Meskipun demikian, Pasal 297D dalam PMK tersebut menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang. Biaya administrasi yang timbul dari proses tersebut tidak akan dihapus. Pemerintah juga menekankan pentingnya penilaian aset yang dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.

Calvin Kizana memandang bahwa dampak jangka panjang dari kebijakan ini sangat positif. Kebijakan ini berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri kripto.

“Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tutur Calvin.

Baca juga: Cara Aman Mengatasi Rem Mobil Blong

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Selain itu, regulasi ini juga menjadi bukti nyata adaptasi pemerintah terhadap dinamika perkembangan aset di era digital.