SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya: Jadwal dan Lokasi 29 April

by -4 Views
SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya: Jadwal dan Lokasi 29 April

KabarDermayu.com – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Rabu, 29 April 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai lokasi. Kehadiran mobil SIM keliling ini menawarkan solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, beberapa titik pelayanan SIM Keliling telah disiapkan. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur akan dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk area Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan juga dapat memanfaatkan fasilitas ini di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca juga di sini: Huawei WiFi Mesh X3 Pro Hadir di Indonesia Dua Hari Lagi

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penting bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan harian yang dibatasi.

Di luar Jakarta, wilayah Bekasi juga menyediakan layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park. Pelayanan di lokasi ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, masyarakat dapat mendatangi Mall Jambu Dua untuk perpanjangan SIM, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling pada hari itu dapat ditemukan di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, terdapat pula gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang juga melayani perpanjangan.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon meliputi KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Dengan ketersediaan layanan yang rutin setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tepat waktu. Hal ini tentunya akan membantu menghindari antrean panjang di kantor Satpas.