SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya: Jadwal dan Lokasi 23 April 2026

by -5 Views
SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya: Jadwal dan Lokasi 23 April 2026

KabarDermayu.com – Pada Kamis, 23 April 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi.

Unit mobil SIM Keliling telah disiapkan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk melakukan perpanjangan SIM.

Untuk warga Jakarta Barat, lokasi pelayanan SIM Keliling terdapat di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan di Jakarta Selatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh gerai SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa kuota pelayanan setiap hari dibatasi, sehingga disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal.

Di luar Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah Bekasi, tepatnya di Bekasi Cyber Park. Jam operasional di Bekasi adalah dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat mendatangi Mall Jambu Dua pada jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi masyarakat Bandung, layanan SIM Keliling pada tanggal tersebut dapat ditemukan di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Terdapat pula pilihan gerai SIM di beberapa lokasi alternatif lainnya.

Perlu digarisbawahi bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon meliputi KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga di sini: Brio RS Paling Diminati, Jetour Rilis Varian Terjangkau, Motor Suzuki Hemat BBM

Dengan tersedianya layanan SIM Keliling setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu, sekaligus menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

No More Posts Available.

No more pages to load.