KabarDermayu.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, kini telah memasuki tahap internasional. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI, otoritas penegak hukum sedang mengajukan Red Notice melalui Interpol untuk melacak keberadaan sang ustaz yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Langkah proaktif ini diambil oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tujuannya adalah untuk membatasi ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalur kerja sama lintas negara demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa proses pengajuan Red Notice saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Polri sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri,” jelas Ricky.
Selain upaya pengejaran di kancah internasional, pihak kepolisian juga mengungkapkan perkembangan yang cukup mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik, status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dimiliki oleh Syekh Ahmad Al Misry diketahui telah dicabut.
Saat ini, aparat penegak hukum Indonesia sedang menjalin komunikasi intensif dengan otoritas di Mesir. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pendakwah tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Syekh Ahmad Al Misry diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya lima santri laki-laki.
Baca juga: WNI Terlibat Sindikat Judi Online Internasional, Pernah Bekerja di Kamboja
Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, dimulai sejak November 2025. Tindakan pelecehan ini dilaporkan terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, membeberkan bahwa penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana yang terjadi di berbagai wilayah. Bahkan, beberapa lokasi tersebut berada di luar negeri.
“Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir,” ungkap Nurul.
Di tengah kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung, kuasa hukum para korban juga mengungkap adanya dugaan upaya tekanan terhadap para santri. Tekanan ini diduga bertujuan agar perkara pelecehan seksual tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut. Para korban dilaporkan mengalami trauma mendalam pasca-kejadian dugaan pelecehan tersebut.
Lebih lanjut, muncul pula dugaan adanya praktik intimidasi dan pemberian sejumlah uang kepada para korban. Tujuannya adalah agar laporan polisi yang telah dibuat dicabut dan kasus ini tidak diteruskan ke jalur peradilan.
Meskipun tersangka kini berstatus berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya menjadi sorotan publik, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus melakukan koordinasi internasional demi membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut,” tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.





