Tiga Warga Asing Ditangkap Karena Menawarkan Prostitusi Online di Bali

oleh -5 Dilihat
Tiga Warga Asing Ditangkap Karena Menawarkan Prostitusi Online di Bali

KabarDermayu.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring. Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan siber yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap sebuah situs web.

Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini termasuk pelanggaran terhadap hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Ketiga WNA yang diamankan tersebut adalah perempuan. Dua di antaranya berasal dari Rusia dengan inisial ED dan AR, sementara satu lainnya berasal dari Nigeria dengan inisial EJN.

Usia ketiga perempuan ini berkisar antara 21 hingga 27 tahun. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik ilegal yang mereka lakukan.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. EJN dan ED diamankan di sebuah vila yang berlokasi di Mengwi, Kabupaten Badung.

Kedua WNA tersebut diketahui memegang izin tinggal kunjungan. EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 21 Maret 2026.

Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Maret 2026. Keduanya menggunakan visa kunjungan.

AR, yang juga berasal dari Rusia, turut memegang izin tinggal kunjungan. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 22 April 2026.

Baca juga: Ekspor RI Maret 2026 Didorong Industri Pengolahan

AR ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Renon, Denpasar. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang pria.

Identitas AR dipastikan melalui sistem data keimigrasian sebelum dilakukan penangkapan. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada bukti awal.

Haryo Sakti menekankan pentingnya warga negara asing untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga berharap para WNA dapat memberikan dampak positif bagi daerah tujuan wisata.

Meskipun Indonesia berupaya memberikan kemudahan dalam layanan keimigrasian bagi WNA, hal tersebut tidak berarti mereka bebas melanggar hukum. Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban.

Saat ini, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian masih terus memeriksa ketiga WNA tersebut. Ada potensi besar bahwa ketiganya akan dideportasi dari wilayah Indonesia.

Selain deportasi, mereka juga berpotensi dikenakan tindakan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan minimal selama enam bulan.

Keputusan mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berkedudukan di Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.