KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah merancang sebuah formulasi tarif pajak yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan listrik. Rancangan ini disusun secara bertahap untuk menciptakan keadilan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi tarif sebelum aturan baru tersebut diberlakukan. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujarnya.
Usulan awal skema insentif pajak kendaraan listrik mencakup beberapa tingkatan. Kendaraan dengan nilai di bawah Rp300 juta diusulkan mendapatkan insentif sebesar 75 persen. Untuk kendaraan dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp500 juta, insentif yang diusulkan adalah 65 persen.
Lebih lanjut, kendaraan listrik dengan banderol harga Rp500 juta hingga Rp700 juta direncanakan mendapatkan insentif sebesar 50 persen. Sementara itu, kendaraan listrik dengan harga di atas Rp700 juta hanya akan memperoleh insentif sebesar 25 persen.
Skema bertingkat ini dirancang agar kebijakan pajak kendaraan listrik tidak bersifat seragam atau flat. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan, khususnya antara pemilik kendaraan listrik di segmen harga bawah dan atas.
Namun, arah kebijakan ini kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Melalui surat edaran, pemerintah pusat meminta seluruh daerah untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Lusiana menjelaskan, “Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri.”
Instruksi dari pemerintah pusat ini menyebabkan skema bertahap yang sebelumnya telah disiapkan oleh Bapenda DKI Jakarta belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah kini diarahkan untuk memprioritaskan pemberian insentif penuh sebagai upaya percepatan adopsi kendaraan listrik.
Meskipun demikian, pembahasan mengenai skema bertahap tersebut masih menjadi bagian dari perencanaan internal daerah. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan fleksibilitas dalam pengaturan kebijakan fiskal, yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca juga di sini: MPL Indonesia Musim ke-17: Duel Esports Nasional yang Memanas
Selain itu, skema ini juga mempertimbangkan potensi penerimaan daerah yang dapat timbul seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik. Dengan terus berkembangnya pasar kendaraan listrik, aspek fiskal menjadi salah satu variabel penting yang mulai diperhitungkan secara lebih serius oleh pemerintah daerah.







