KabarDermayu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap keterlibatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. Ia menyatakan bahwa WNI tersebut merupakan mantan pekerja di Kamboja dan kemudian datang ke Jakarta untuk bekerja kembali.
Saat ini, polisi masih mendalami peran pasti WNI tersebut dalam jaringan judi online internasional yang berhasil digerebek. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menambahkan bahwa untuk sementara, peran WNI tersebut teridentifikasi sebagai customer service.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar Polri yang berhasil menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei.
Dari total 321 orang yang ditangkap, sebanyak 320 di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). Penahanan para WNA ini kemudian dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Data yang dirilis Polri menunjukkan bahwa 320 WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Rinciannya adalah 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Baca juga: Persib Tak Memukau, Persija Tetap Kalah
Sementara itu, satu orang lainnya yang merupakan WNI saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Perkembangan kasus ini terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.





