Kode Etik Jurnalistik

oleh SebarTweet

Kode Etik Jurnalistik Kabar Dermayu

Kabar Dermayu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia.

1. Independensi
Wartawan Kabar Dermayu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Profesionalitas
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

3. Uji Informasi
Setiap informasi yang diperoleh harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Kabar Dermayu memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan dan hak koreksi atas kesalahan pemberitaan.

5. Tidak Plagiarisme
Wartawan tidak melakukan plagiat dan selalu mencantumkan sumber yang jelas jika mengutip informasi dari pihak lain.

6. Perlindungan Narasumber
Wartawan menghormati hak narasumber, termasuk menjaga kerahasiaan identitas jika diminta.

7. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan tidak menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

8. Anti Diskriminasi
Kabar Dermayu tidak membuat berita yang mengandung diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

9. Konten Sensitif
Dalam menyajikan berita yang berkaitan dengan korban kejahatan atau anak-anak, Kabar Dermayu menjaga etika dan tidak merugikan pihak terkait.


Kabar Dermayu berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional demi menjaga kepercayaan publik.

Jika terdapat pelanggaran kode etik, masyarakat dapat melaporkan melalui:
Email: [email protected]