Tabrak Lansia di Tomang, Sopir TransJakarta Resmi Dipecat

oleh -8 Dilihat
Tabrak Lansia di Tomang, Sopir TransJakarta Resmi Dipecat

KabarDermayu.com – Tindakan tegas diambil oleh PT Transjakarta terhadap salah satu pengemudi armada Mikrotrans yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Perusahaan transportasi publik tersebut resmi memecat pengemudi rute JAK 54 (Grogol-Bendungan Hilir) setelah terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pria lanjut usia di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 07.55 WIB di Jalan Tomang Utara. Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden bermula saat Akiam (81) sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor menuju pasar untuk beraktivitas seperti biasa.

Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan bahwa armada Mikrotrans dengan kode operator Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Bus tersebut diduga melakukan manuver berpindah jalur secara mendadak hingga akhirnya menabrak korban.

Akibat benturan keras tersebut, Akiam mengalami luka-luka yang cukup serius. Korban menderita patah tulang pada bagian tangan dan hidung, serta merasakan nyeri hebat di bagian dada. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, secara resmi mengonfirmasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pengemudi tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ayu menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi internal yang mendalam.

Pramudi yang bersangkutan telah melalui proses investigasi dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pihak operator, ujar Ayu Wardhani.

Pihak manajemen Transjakarta juga menyoroti perilaku pengemudi tersebut yang sempat berupaya menyembunyikan fakta kejadian dari pihak operator maupun manajemen Transjakarta. Tindakan tidak jujur tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemberian sanksi berat.

Terkait kondisi korban, pihak Transjakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pertanggungjawaban. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan antara pihak operator Koperasi Komilet Jaya dengan keluarga korban guna memastikan seluruh kebutuhan penyelesaian masalah berjalan dengan baik dan tuntas.

Dalam kesempatan yang sama, Transjakarta menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas ketidaknyamanan serta insiden yang terjadi. Manajemen juga memanfaatkan momen ini untuk mengajak masyarakat agar lebih proaktif dalam memberikan laporan terkait kendala operasional di lapangan.

Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian atau keluhan melalui saluran resmi berikut:

  • Call Center Transjakarta di nomor 1500-102.
  • Melalui akun media sosial resmi Transjakarta.

Transjakarta menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera direspons dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan dan keselamatan penumpang. Perusahaan mengapresiasi perhatian publik yang telah turut mengawasi kinerja operasional di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.