Febrie Adriansyah Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Status Gaji 50 Persen

oleh -8 Dilihat
Febrie Adriansyah Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Status Gaji 50 Persen

KabarDermayu.com – Status hukum yang menjerat Febrie Adriansyah kini membawa konsekuensi administratif yang signifikan dalam kariernya di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.

Keputusan ini diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung sebagai langkah prosedural yang wajib dilakukan ketika seorang aparat penegak hukum tersangkut masalah pidana. Penonaktifan tersebut berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah administratif ini akan terus dipertahankan hingga proses hukum yang dihadapi Febrie mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu, 5 Agustus 2026.

Hak Keuangan yang Diterima

Meski status kedinasannya sedang dibekukan, Febrie Adriansyah masih memiliki hak finansial tertentu yang diatur dalam regulasi kepegawaian kejaksaan. Anang menjelaskan bahwa Febrie tidak kehilangan seluruh penghasilannya, namun nominal yang diterima mengalami pemotongan drastis.

Selama masa penonaktifan sementara ini, Febrie hanya berhak menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari gaji normalnya. Selain itu, seluruh tunjangan yang biasanya melekat pada jabatannya sebagai jaksa kini telah dihentikan.

“Kalau sementara dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja, tunjangan sudah tidak ada. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru, akan ada penyesuaian lagi,” tambah Anang.

Latar Belakang Kasus

Langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menjadi sorotan publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penetapannya sebagai tersangka dalam berbagai perkara yang ditangani oleh internal Kejagung sendiri menunjukkan komitmen institusi dalam melakukan pembersihan di jajaran internal.

Proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penonaktifan jabatan. Kejaksaan Agung terus melakukan serangkaian upaya penyidikan intensif. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan tim penyidik adalah penggeledahan di kediaman pengacara Don Ritto di Bandung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyita sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini adalah prosedur standar bagi setiap pegawai yang menyandang status tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak yang bersangkutan selama masa penyidikan berlangsung.

Hingga saat ini, publik masih menanti perkembangan lebih lanjut mengenai jalannya persidangan kasus tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus transparan dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan mantan Jampidsus ini hingga mencapai tahap putusan pengadilan yang final.