Catat! Pelayanan SIM, STNK, BPKB Tutup Sementara 12-13 Mei 2025

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi warga yang merencanakan pengurusan administrasi kendaraan, penting untuk dicatat bahwa seluruh layanan terkait SIM, STNK, dan BPKB akan mengalami penutupan selama dua hari, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

Penutupan sementara ini disebabkan oleh adanya hari libur nasional, yaitu peringatan Hari Raya Waisak, serta cuti bersama yang menyertainya.

Informasi resmi mengenai penutupan layanan ini telah diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi @tmcpoldametro, dan disebarluaskan melalui materi informasi visual pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Layanan yang Tidak Beroperasi:

  • Satpas Daan Mogot
  • Seluruh gerai pelayanan SIM serta unit layanan STNK/BPKB yang berada di wilayah DKI Jakarta
  • Unit Layanan SIM Keliling

ITB Siap Bina Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Tangguhkan Penahanan

Layanan akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025.

Sebagai informasi tambahan, khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 12–13 Mei, diberikan kemudahan berupa dispensasi perpanjangan hingga hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025. Dispensasi ini diberikan tanpa adanya denda atau kewajiban untuk membuat SIM baru.

“Pelayanan penerbitan SIM kembali beroperasi pada tanggal 14 Mei 2025. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 12 s.d 13 Mei 2025, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 14 s.d 16 Mei 2025,” demikian pengumuman dari akun @tmcpoldametro.

Syarat Administrasi yang Wajib Disiapkan

Perpanjangan SIM:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat keterangan kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Pengesahan STNK Tahunan:

  • KTP atau akta usaha asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)

Pantauan Lalin di Simpang Gadog-Tol Cipularang Hari ke-2 Libur Waisak per Minggu 11 Mei 2025

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • KTP atau akta usaha asli
  • STNK asli
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk keperluan cek fisik
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)

Para pemohon disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama karena diperkirakan akan terjadi peningkatan volume pengurusan SIM, STNK, dan BPKB setelah periode libur dua hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *