Istana: Bareskrim Buktikan Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Tuduhan Terbantahkan!

Kabardermayu – Menyajikan informasi terpercaya dan akurat – , Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghargai hasil investigasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait keaslian ijazah sarjana mantan Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Prasetyo, lebih baik memprioritaskan pekerjaan daripada berkutat dengan isu keabsahan ijazah tersebut.

“Bagi kami, fokus utama adalah bekerja,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Mei 2025.

Prasetyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi kemajuan bersama. Ia menekankan pentingnya mengurangi polemik yang kurang produktif. “Terkait hasil keputusan Bareskrim, kami menghormatinya. Konsentrasi kami bukan di sana,” imbuhnya.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo karena tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Dalam proses investigasi, Bareskrim telah melakukan uji komparatif terhadap ijazah sarjana Jokowi dengan tiga ijazah milik rekan-rekannya yang seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM.

Keaslian dokumen ijazah S1 Jokowi diuji secara laboratoris dengan membandingkannya dengan ijazah milik tiga rekan mahasiswa yang menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM pada periode yang sama.

Pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis melalui perwakilan yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana.

Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah klien mereka kepada tim penyidik untuk dilakukan uji forensik. Bareskrim telah merampungkan proses uji forensik dan menyatakan keabsahan dokumen tersebut.

Proses penyelidikan telah dibahas dalam gelar perkara yang menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana. “Laporan ini tidak hanya menjawab aduan masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fakta-fakta yang ditemukan polisi,” jelas Djuhandhani.

Selama proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 39 saksi, termasuk empat orang dari pihak TPUA. Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, termasuk Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, perpustakaan dan arsip UGM, serta perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.

Pilihan Editor: Asal-usul Ijazah dan Pergeseran Maknanya

Hanin Marwah berkontribusi dalam tulisan ini

Pos terkait