Lahan BMKG Dikuasai GRIB Jaya: Warung dan Lapak Kurban Ilegal Berdiri

Kabardermayu – menyajikan berita faktual dan terpercaya –, Tangerang – Sebuah lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, yang diduga dikuasai secara ilegal oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya, kini dipenuhi berbagai aktivitas komersial. Jurnalis Tempo melakukan penelusuran di sebagian area tanah seluas 127.780 meter persegi tersebut pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Lahan itu dilindungi oleh pagar beton yang mengelilinginya. Begitu memasuki gerbang utama, terlihat beberapa warung makan sederhana berjajar di sisi kanan. Area di seberangnya juga difungsikan sebagai lokasi arena burung berkicau yang tampak terbengkalai, terlihat dari sejumlah tiang gantangan burung dan sisa-sisa sangkar yang tak terawat.

Di area yang sama, kini berdiri pula tempat penjualan hewan kurban. Pada hari Jumat lalu, sudah ada puluhan ekor sapi dan kambing yang dipajang, siap untuk diperjualbelikan menjelang perayaan Idul Adha yang akan datang bulan depan.

Setelah berjalan lebih jauh ke dalam, Tempo menemukan sebuah bangunan semi permanen dengan atap seng. Dinding betonnya dilukis dengan motif kamuflase ala militer. Di samping bangunan itu terdapat semacam beranda yang menyerupai pos ronda, dilengkapi dengan televisi, dispenser air, kipas angin, dan berbagai perabot lainnya.

Bangunan satu lantai ini difungsikan sebagai posko GRIB Jaya, yang ditandai dengan jelas melalui nama dan logo organisasi yang terpampang di pintunya. Tiga orang yang ditemui Tempo di lokasi tersebut menolak memberikan komentar terkait kegiatan di posko itu. Salah seorang dari mereka mengaku sebagai pengurus tempat tersebut, namun menolak menyebutkan namanya dan menjawab pertanyaan lain. Ia juga melarang Tempo untuk mengambil gambar di lokasi tersebut.

“Silakan dikonfirmasi langsung ke Dewan Pimpinan Pusat GRIB yang berlokasi di Jakarta saja,” ujarnya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan aktivitas GRIB Jaya di lahan milik negara itu kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya terdaftar sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status kepemilikan ini diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa gangguan terhadap keamanan lahan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir. Aktivitas ormas tersebut dinilai menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak bulan November 2023.

Proyek pembangunan gedung baru tersebut kerap kali dihentikan oleh sekelompok massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Para pekerja mengalami intimidasi, dan alat-alat berat dipaksa untuk keluar dari lokasi. Sejumlah orang yang menduduki lahan tersebut juga memasang spanduk atau tanda yang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.

Ketika dikonfirmasi kembali, Akhmad Taufan menjelaskan bahwa laporan dari pihaknya masih dalam penanganan aparat penegak hukum. “Masih dalam proses,” ucapnya pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Hammam Izzuddin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KLH Targetkan 23 Perusahaan Pencemar Kali Cirarab Tangerang, 5 di antaranya Disegel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *