Laptop Chromebook Disidik Kejagung: Apa Bedanya dengan Windows?

“`html

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Lalu, apa sebenarnya Chromebook itu? Dan apa yang membedakan Chrome OS dengan Windows OS?

Chrome OS adalah sistem operasi, atau operating system, yang dikembangkan oleh Google dan menjadi fondasi dari setiap perangkat Chromebook. Sistem operasi ini dibangun di atas Linux, sebuah sistem operasi open-source yang memberikan kebebasan kepada pengguna untuk melihat, memodifikasi, serta mendistribusikan ulang kode sumbernya. Sebagai perbandingan, Windows dan macOS merupakan sistem operasi proprietary, yang berarti kode sumbernya bersifat tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Chrome OS dan Windows OS, yang dirangkum dari sumber resmi Google dan Microsoft:

  Aspek ChromeOS Windows OS Pengembang Google Microsoft Fokus utama Aplikasi web dan komputasi awan Aplikasi desktop dan produktivitas lokal Kebutuhan hardware Relatif ringan Membutuhkan spesifikasi yang lebih tinggi Dukungan aplikasi Aplikasi web, aplikasi Android, aplikasi Linux (dengan batasan) Aplikasi Windows (EXE, MSI) Kompatibilitas game Terbatas, namun didukung GeForce NOW, Steam beta Kompatibel dengan beragam game populer Office Suite Google Docs, Office Online Microsoft Office lengkap (Word, Excel)  

Dari segi keamanan perangkat, Chrome OS mengandalkan sistem sandbox dan pembaruan sistem otomatis. Sandbox, dalam konteks ini, adalah lingkungan terisolasi yang dibuat di dalam sistem komputer untuk menjalankan perangkat lunak atau kode secara aman.

Pengembangan perangkat lunak (software) melibatkan serangkaian uji coba, debugging, dan perbaikan. Sandbox menyediakan wadah yang aman untuk menguji perangkat lunak tanpa risiko merusak atau mengganggu sistem operasi utama atau aplikasi lainnya.

Sementara itu, Windows OS dilengkapi dengan Aplikasi Keamanan Windows, yang mencakup fitur-fitur seperti antivirus Microsoft Defender, Windows Firewall, dan Smart App Control.

Pembaruan sistem pada Chrome OS cenderung lebih ringan dan cepat dibandingkan dengan Windows OS. Chrome OS dirancang agar sebagian besar aplikasi berjalan di dalam browser Chrome, sehingga meminimalkan kebutuhan akan perangkat lunak yang berat dan kompleks, berbeda dengan Windows.

Oleh karena itu, aplikasi seperti gim yang menuntut ruang penyimpanan besar dan kualitas grafis tinggi, kurang optimal dijalankan di laptop atau komputer berbasis Chrome OS. Perangkat dengan Chrome OS umumnya lebih cocok untuk game web atau gim yang tidak berbentuk aplikasi.

Chrome OS mengandalkan cloud sebagai media penyimpanan utama, sehingga sangat bergantung pada koneksi internet. Meskipun begitu, Chrome OS tetap menyediakan beberapa fitur yang dapat digunakan secara offline, meskipun terbatas.

Aktivitas yang dapat dilakukan secara offline di perangkat Chromebook antara lain membaca dan menulis email dengan Gmail Offline, membuat catatan atau daftar dengan Google Keep, serta membuat dan mengedit dokumen, slide, atau spreadsheet menggunakan aplikasi Google Drive.

Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Tujuannya adalah agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada OS Chrome,” ujar Harli di Jakarta, Senin (26/5). Padahal, penggunaan Chromebook dinilai kurang tepat karena pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook yang menunjukkan hasil yang kurang efektif.

“Mengapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa Chromebook sangat bergantung pada internet, sementara koneksi internet di Indonesia belum merata,” tambahnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek pada saat itu justru mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek sebelumnya pada tahun 2018-2019, ditemukan berbagai kendala, salah satunya adalah Chromebook hanya dapat berfungsi optimal jika terhubung dengan jaringan internet.

“Kondisi jaringan internet di Indonesia hingga saat ini belum merata, sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan menjadi kurang efektif,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (27/5).

Atas dasar temuan tersebut, dan berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa OS lainnya, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK dalam kajian pertama (Buku Putih) merekomendasikan penggunaan perangkat dengan OS Windows. Namun, rekomendasi ini tidak disetujui oleh Kemendikbudristek saat itu.

Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru yang menggunakan spesifikasi OS Chrome atau Chromebook. “Diduga penggantian spesifikasi tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya,” kata Harli.

Harli mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya, telah ditemukan indikasi persekongkolan atau permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis yang baru agar dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK, laptop dengan OS Chromebook menjadi pilihan utama dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan berdasarkan kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar kajian pengadaan TIK untuk satuan pendidikan tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan bagi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3,5 triliun dan DAK sebesar Rp 6,3 triliun. “Total dana untuk pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,98 triliun,” pungkas Harli.

“`

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *