Menaker Terbitkan SE: Ijazah Karyawan Tak Boleh Ditahan Perusahaan

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor registrasi M/5/HK.04.00/V/2025. Surat edaran ini secara khusus membahas tentang Larangan Praktik Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi milik Pekerja/Buruh oleh pihak Pemberi Kerja.

Esensi dari SE tersebut adalah melarang pemberi kerja untuk menjadikan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja atau buruh sebagai sebuah persyaratan atau jaminan dalam hubungan kerja.

“Inti penting dari surat edaran ini adalah larangan bagi pemberi kerja untuk meminta, menahan, atau menggunakan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan dalam proses bekerja,” tegasnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dokumen pribadi dalam konteks SE ini mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, bahkan buku pemilik kendaraan bermotor.

Surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dengan harapan agar mereka dapat melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta membantu menyelesaikan permasalahan terkait penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Kemnaker Menargetkan Penuntasan Kasus Penahanan Ijazah Dalam Waktu 3 Bulan

Kemnaker Menargetkan Penuntasan Kasus Penahanan Ijazah Dalam Waktu 3 Bulan

1. Penahanan ijazah menghalangi pekerja mendapatkan peluang lebih baik

Dalam SE-nya, Yassierli menekankan bahwa pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau mempersulit pekerja dalam upaya mereka untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan dengan kondisi yang lebih layak.

Beliau berpendapat bahwa praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja dapat menjadi hambatan bagi pekerja, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi tawar yang kurang menguntungkan, untuk memperoleh kembali dokumen-dokumen pribadi mereka.

“Praktik ini berpotensi membatasi kesempatan pengembangan diri bagi pekerja, mempersulit mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, serta menghalangi mereka untuk menikmati manfaat dan fungsi dari ijazah yang telah mereka peroleh,” jelasnya.

Dalam beberapa kasus, praktik ini juga dapat berdampak negatif terhadap semangat kerja dan produktivitas pekerja.

2. Penyerahan ijazah hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus

Yassierli mengklarifikasi bahwa dalam kondisi tertentu yang diizinkan oleh hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja masih diperbolehkan.

Ketentuannya adalah, dokumen tersebut diperoleh melalui program pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya didanai oleh pemberi kerja, dan hal ini harus secara jelas tercantum dalam perjanjian kerja tertulis.

“Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang mereka simpan, serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau kehilangan,” tegasnya.

3. Praktik penahanan ijazah dinilai semakin meluas

Menurut Yassierli, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh para pelaku usaha menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

“Praktik ini seringkali dilakukan oleh pemberi kerja sebagai upaya untuk memastikan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaan mereka selama jangka waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Selain itu, penahanan juga dapat terjadi karena adanya permasalahan utang piutang antara pekerja dan pengusaha, atau karena adanya pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pekerja yang bersangkutan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Mengungkapkan Adanya BUMN yang Menahan Ijazah Karyawan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Mengungkapkan Adanya BUMN yang Menahan Ijazah Karyawan

Pos terkait