Kabardermayu – Menyajikan Informasi Terpercaya dan Akurat –, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dengan Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa beleid ini ditujukan untuk melindungi keberlangsungan ekosistem industri nasional.
“Membangun sebuah industri manufaktur yang kuat di suatu negara bukanlah perkara mudah. Ini adalah tentang menciptakan ekosistem yang solid, tentang mengelola rantai pasok (supply chain) yang efisien,” kata Agus Gumiwang dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 11 Mei 2025. “Namun, ironisnya, menghancurkan industri yang telah dibangun itu bisa terjadi dengan sangat cepat.”
Politisi dari Partai Golkar ini melanjutkan penjelasannya, bahwa kebijakan yang baru ini mengandung langkah-langkah progresif yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Sebagai contoh, Perpres 46 Tahun 2025, khususnya pada pasal 66 ayat (2B), kini memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini bersifat afirmatif dan progresif, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi aktif dalam government procurement,” tegas Agus Gumiwang.
Menurut Agus Gumiwang, kebijakan ini membuka peluang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Ia berpendapat bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi yang diadakan di gedung Mandiri pada pertengahan April lalu. Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi instrumen insentif.
Agus Gumiwang menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, khususnya terkait dengan Tata Cara Perhitungan TKDN, agar menjadi lebih sederhana, ringkas, dan terjangkau. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan jumlah produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyusun pedoman teknis yang ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung implementasi Perpres 46 tahun 2025 tersebut.
“Perubahan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari upaya besar kita dalam mewujudkan Astacita. Ini adalah momentum penting yang akan mendorong praktik pengadaan yang lebih inklusif, inovatif, dan memberikan dampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan-tujuan nasional kita,” kata Hendrar, yang akrab disapa Hendi, di Jakarta, Rabu, seperti yang dikutip dari Antara.
Hendi menjelaskan bahwa perubahan dalam Perpres ini adalah manifestasi nyata dari strategi nasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang kompetitif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Astacita yang menekankan pada peningkatan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, Perpres ini juga dirancang untuk menyederhanakan proses pengadaan, memberikan ruang yang lebih besar bagi keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurement diperkuat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat.
Pilihan Editor: Masa Paceklik Industri Media. Mengapa dan Sampai Kapan?