Sahroni Desak Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan: Jangan Ada Hak Istimewa

oleh -2 Dilihat
Sahroni Desak Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan: Jangan Ada Hak Istimewa

KabarDermayu.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK mulai Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi ASABRI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan bahwa proses penahanan ini dilaksanakan di Rutan KPK atas permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Agung. Febrie dijadwalkan akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi. Ia menilai bahwa penahanan terhadap Febrie merupakan wujud nyata dari asas kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap individu harus diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang jabatannya.

Meskipun mendukung penuh tindakan tegas aparat, Sahroni sempat menyoroti satu hal yang dianggapnya kurang pas dalam proses penahanan tersebut. Ia menyayangkan bahwa Febrie tidak langsung dikenakan rompi tahanan sebagaimana prosedur standar yang biasanya diterapkan kepada tersangka lainnya.

Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Juli 2026. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus atau istimewa bagi Febrie selama berada di dalam tahanan. Menurut Sahroni, integritas penegakan hukum sedang diuji dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.

Sahroni juga mengingatkan bahwa seluruh elemen masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini selama 24 jam penuh setiap harinya. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi taruhan utama dalam penanganan perkara ini.

Lebih lanjut, ia berharap agar aparat penegak hukum tetap konsisten menjaga objektivitas dan transparansi. Sahroni menegaskan jangan sampai kepercayaan dari 288 juta rakyat Indonesia tergerus akibat adanya perlakuan spesial yang diberikan kepada satu orang tersangka.

Kasus ini memang menjadi sorotan tajam, terutama karena posisi Febrie yang sebelumnya merupakan petinggi di institusi penegak hukum. Publik menanti kelanjutan proses hukum yang adil dan transparan guna memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.