KabarDermayu.com – Polemik terkait pengelolaan tabungan siswa di lingkungan pendidikan dasar kembali mencuat di Kabupaten Indramayu, kali ini menyoroti praktik yang terjadi di UPTD SDN Tunas Harapan, Kecamatan Losarang.
Sekolah tersebut diduga kuat telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu yang secara tegas melarang pihak sekolah terlibat dalam pengelolaan tabungan siswa. Kebijakan tersebut sejatinya dirancang untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan dana serta memberikan perlindungan bagi wali murid dari potensi masalah finansial di masa depan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan narasi yang berbeda. Pihak sekolah berdalih bahwa keterlibatan mereka dalam pengumpulan dana tabungan bukanlah inisiatif sepihak, melainkan respons atas permintaan dari para wali murid yang menginginkan adanya sarana penyimpanan uang bagi anak-anak mereka di lingkungan sekolah.
Dilema Antara Keinginan Orang Tua dan Regulasi Daerah
Dalam dunia pendidikan, kolaborasi antara sekolah dan wali murid memang menjadi pilar penting. Namun, dalam konteks pengelolaan keuangan, regulasi pemerintah daerah memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk mencegah terjadinya celah korupsi atau penyimpangan dana.
Pihak SDN Tunas Harapan mengklaim bahwa mereka hanya memfasilitasi aspirasi orang tua yang merasa lebih aman jika uang saku atau tabungan siswa dikelola oleh guru kelas. Argumen ini sering kali muncul sebagai pembelaan klasik dalam kasus serupa di berbagai daerah.
Meski demikian, banyak pihak menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar instruksi resmi. Surat Edaran Bupati sendiri diterbitkan bukan tanpa alasan; kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di instansi pendidikan negeri.
Risiko dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana
Praktik pengelolaan tabungan oleh sekolah membawa beban administratif dan risiko tanggung jawab yang cukup besar bagi tenaga pendidik. Beberapa risiko yang sering terjadi meliputi:
- Potensi hilangnya dana akibat kelalaian penyimpanan.
- Ketidakpastian dalam pencatatan dan pelaporan keuangan yang transparan.
- Adanya gesekan sosial antara pihak sekolah dan wali murid jika terjadi kendala saat proses penarikan dana.
- Beban kerja tambahan bagi guru yang seharusnya fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Dengan adanya SE Bupati, guru diharapkan dapat terbebas dari urusan teknis keuangan. Hal ini bertujuan agar fokus utama tenaga pendidik tetap pada peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan karakter siswa di kelas.
Perlunya Pengawasan Ketat dari Dinas Terkait
Kasus di SDN Tunas Harapan Losarang ini menuntut perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh sekolah, baik di pusat kota maupun di wilayah kecamatan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Jika sekolah tetap memaksakan diri mengelola tabungan dengan alasan permintaan wali murid, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam. Apakah mekanisme yang dijalankan sudah sesuai dengan standar operasional yang aman, atau justru hanya menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja?
Selain itu, pihak sekolah juga harus diberikan pemahaman bahwa jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait dana tersebut, tanggung jawab hukum sepenuhnya akan berada di pundak mereka, bukan lagi menjadi tanggung jawab kolektif wali murid.
Menuju Tata Kelola Pendidikan yang Lebih Baik
“Kepatuhan terhadap aturan daerah adalah cerminan dari integritas institusi pendidikan. Transparansi bukan hanya soal angka, melainkan soal kepercayaan antara sekolah, orang tua, dan pemerintah,” ungkap salah satu pemerhati pendidikan di Indramayu.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan di SDN Tunas Harapan. Apakah akan ada sanksi administratif, atau justru dilakukan pembinaan agar praktik pengelolaan tabungan tersebut dihentikan sepenuhnya dan dialihkan ke perbankan resmi yang lebih kompeten?
Pengalihan pengelolaan tabungan ke pihak bank atau lembaga keuangan resmi sebenarnya merupakan solusi terbaik. Selain lebih aman, siswa pun dapat belajar tentang literasi keuangan sejak dini dengan memiliki buku tabungan sendiri di bank, yang juga membantu mereka memahami cara kerja sistem perbankan secara nyata.
Diharapkan, insiden di Losarang ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh sekolah di Indramayu agar tidak lagi menjadikan “permintaan wali murid” sebagai tameng untuk mengabaikan regulasi yang berlaku demi menjaga marwah pendidikan di wilayah tersebut.





