KabarDermayu.com – Dua warga negara Amerika Serikat didenda sebesar 300.000 yen, atau setara dengan Rp34 juta per orang. Denda ini dijatuhkan pada
KabarDermayu.com – Dua warga negara Amerika Serikat didenda sebesar 300.000 yen, atau setara dengan Rp34 juta per orang. Denda ini dijatuhkan pada