Usia Muda dan Kesopanan Ringankan Hukuman Agus, Pemuda Difabel

MATARAM, KOMPAS.com – IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

Keputusan hakim ini memberikan keringanan hukuman, yaitu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut pidana kurungan selama 12 tahun serta denda Rp 100 juta.

Dalam putusan resminya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa Agus.

Baca juga: Hal yang Beratkan Vonis Agus Difabel: Timbulkan Trauma Mendalam bagi Korban

Menurut Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, faktor-faktor yang meringankan Agus antara lain adalah usia terdakwa yang masih relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya di kemudian hari.

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap sopan dan tertib selama proses persidangan berlangsung, yang turut mempermudah kelancaran pemeriksaan di pengadilan.

Sementara itu, aspek yang memberatkan vonis Agus adalah dampak traumatis yang mendalam bagi korban akibat perbuatan terdakwa. 

“Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram, pada hari Selasa (27/5/2025).

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara terbuka untuk umum oleh majelis hakim di PN Mataram pada hari Selasa (27/5/2025).

Ary menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan. Bentuk pencabulan yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh yang dilakukan berulang kali dan melibatkan lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari satu orang, sesuai dengan dakwaan primer,” tegas Ary.

Baca juga: Agus Difabel Terbukti Salahgunakan Kepercayaan dan Manfaatkan Kerentanan Korbannya

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk mempertimbangkan lebih lanjut atau “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa tetap berada dalam penahanan dan menetapkan bahwa masa penahanan serta penangkapan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

SUMBER: KOMPAS.com (PENULIS: Karnia Septia | EDITOR: Andi Hartik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *