OJK Tetapkan Jeffrey Hendrik Dirut BEI 2026-2030

oleh -3 Dilihat
OJK Tetapkan Jeffrey Hendrik Dirut BEI 2026-2030

KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menetapkan susunan Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode jabatan tahun 2026 hingga 2030. Daftar nama ini akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

Dalam penetapan ini, Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Direktur Utama definitif BEI. Posisi ini sebelumnya dijabatnya sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, membenarkan penetapan tersebut. “Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.

Selanjutnya, OJK menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan. Irvan Susandy didapuk menjadi Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.

Untuk posisi Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, OJK memilih Yulianto Aji Sadono. Sementara itu, Abdul Munim akan menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.

Iding Pardi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan. Terakhir, Umi Kulsum akan mengisi posisi Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.

Ketujuh nama yang telah ditetapkan ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Berikut adalah daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan oleh OJK:

  • Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
  • Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
  • Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
  • Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
  • Direktur Pengembangan: Iding Pardi
  • Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum

Penetapan ini telah mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Anggota Direksi BEI untuk masa jabatan 2026-2030.