Dudung Ungkap Kendala Ekspor Mineral, Rp2,2 Triliun Kembali Mengalir ke Global

oleh -7 Dilihat
Dudung Ungkap Kendala Ekspor Mineral, Rp2,2 Triliun Kembali Mengalir ke Global

KabarDermayu.com – Keran ekspor komoditas mineral Indonesia akhirnya kembali terbuka lebar setelah sempat mengalami kebuntuan akibat perbedaan interpretasi regulasi. Pemerintah memastikan bahwa hambatan yang sempat menahan ratusan ribu ton produk mineral telah terurai, memungkinkan aliran komoditas bernilai triliunan rupiah kembali menembus pasar internasional.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, secara resmi mengumumkan penyelesaian masalah ini saat meninjau langsung pelepasan kapal pengangkut alumina hydroxide dan alumina oxide di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi industri pertambangan nasional yang sebelumnya sempat terhambat.

Menyelesaikan Polemik Logam Tanah Jarang

Ketegangan dalam aktivitas ekspor sebelumnya dipicu oleh ketidakpastian regulasi terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Banyak pihak sempat khawatir bahwa larangan ekspor akan berdampak luas, namun pemerintah menegaskan bahwa LTJ yang muncul sebagai mineral ikutan dalam produk pertambangan utama tidak serta-merta terkena larangan tersebut.

“Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” tegas Dudung dalam pernyataannya.

Penyelesaian ini merupakan hasil dari koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Melalui sinergi ini, tercipta kesamaan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari eksportir, surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga proses administrasi dapat berjalan kembali dengan landasan hukum yang lebih kokoh.

Dampak Ekonomi dan Kepastian Hukum

Keberhasilan koordinasi ini berdampak langsung pada terbitnya 85 Laporan Surveyor (LS) oleh PT Sucofindo yang sempat tertunda. Dokumen ini menjadi kunci bagi lebih dari 100 kapal untuk kembali berlayar membawa sekitar 400.000 ton komoditas mineral ke luar negeri. Secara keseluruhan, nilai ekspor yang berhasil diselamatkan mencapai 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,2 triliun berdasarkan nilai free on board (FOB).

Selain volume tersebut, terdapat tambahan sekitar 80.000 ton komoditas yang saat ini masih dalam proses verifikasi, menjadikan total komoditas yang tertangani mencapai hampir 471.000 ton. Keberlanjutan operasional ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan iklim investasi.

Pengawasan Ketat Tetap Menjadi Prioritas

Meskipun hambatan telah terselesaikan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga integritas ekspor melalui pengawasan yang ketat. Setiap pengapalan wajib memenuhi standar ketat, termasuk:

  • Pengujian laboratorium yang akurat.
  • Verifikasi teknis mendalam.
  • Pemenuhan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
  • Kelengkapan administrasi yang valid.

Bagi komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami (NORM), pemerintah tetap memberikan izin ekspor selama kadarnya berada dalam batas aman yang ditentukan. Upaya penyempurnaan aturan pun terus dikebut dengan melibatkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian jangka panjang.

Masa Depan Hilirisasi Mineral Nasional

Ke depan, KSP menekankan pentingnya penguatan basis data sumber daya mineral nasional. Fokus pemerintah kini beralih pada peningkatan kapasitas laboratorium riset, penyediaan tenaga ahli, serta penguasaan teknologi pemurnian LTJ untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Dukungan serupa datang dari PT Sucofindo, yang menyatakan kesiapannya untuk terus menjadi mitra strategis dalam layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC). Agus Permadi, Direktur Komersial PT Sucofindo, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses ekspor berjalan akuntabel demi mendukung hilirisasi mineral yang lebih kompetitif di kancah global.